Tanjung Pura,Jejak–kasusnews.web.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Bersama bertajuk “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu memberantas peredaran narkoba serta berbagai praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait penguatan langkah penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Jumat (08/05)
Kegiatan apel yang berlangsung di halaman Rutan Tanjung Pura tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni internal, melainkan juga momentum penguatan integritas seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi. Melalui pembacaan ikrar bersama, seluruh jajaran berkomitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, menutup celah masuknya handphone ilegal, memberantas peredaran narkoba, serta mencegah segala bentuk penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai wujud transparansi dan sinergi lintas sektor, Rutan Tanjung Pura turut mengundang peserta eksternal yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, BNN/BNNK, Pemerintah Daerah, kalangan akademisi, organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, LSM, organisasi masyarakat, serta awak media. Kehadiran berbagai unsur eksternal ini menjadi bukti nyata bahwa upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi dan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Tanjung Pura menegaskan bahwa seluruh jajaran memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian berjalan optimal di setiap lini. Beliau menyampaikan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait keberadaan handphone ilegal di blok hunian maupun indikasi peredaran narkoba. Seluruh komunikasi warga binaan, tegasnya, wajib dilakukan melalui fasilitas Wartelsuspas yang telah disediakan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Rutan dalam pidatonya menyampaikan bahwa integritas petugas merupakan benteng utama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih. Ia menekankan bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai dalam praktik peredaran narkoba ataupun pelanggaran lainnya, maka akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Selain pembacaan ikrar, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal , Narkoba, dan Penipuan oleh Kepala Rutan Tanjung Pura dan Pejabat Struktural sebagai simbol keseriusan dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan bersih. Penandatanganan ini menjadi representasi tekad bersama untuk menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal, serta steril dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan praktik penipuan yang meresahkan masyarakat.
Melalui pelaksanaan apel dan ikrar bersama ini, Rutan Tanjung Pura menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait, dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, serta berintegritas. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.( Tejo)












