News  

BOCAH 16 TAHUN GUGAT NENEK KANDUNGNYA PERKARA HARTA WARISAN

Mojokerto,Jejak-kasusnews.web.id – Entah apa yang merasuki RV. Bocah berusia 16 tahun asal Mojokerto berupaya merebut dan meminta aset peninggalan Alm Ibu kandungnya melalui penasehat hukum Sukrisno Adi, S.H., M.H., dan partner.

nenek Rusmini yang kini berusia 60 tahun itu, merasa tertekan dan ketakutan setelah menerima somasi 2 kali dari kantor hukum yang diketahui sebagai kuasa hukum dari cucunya sendiri.

Ketakutan yang dialami Rusmini bukan hanya karena ancaman hukuman yang akan dihadapinya, tapi juga aset peninggalan anak kandungnya yang telah meninggal pada tahun 2024 silam.

Menurut keterangan Rusmini, sebelum anak kandungnya meninggal, telah meninggalkan 4 aset berupa rumah tanah yang dihasilkan setelah bercerai dari ayah kandung RV yang berinisial D.

Sambil menangis nenek Rusmini menceritakan kepada awak media kronologi terkumpulnya aset yang kini diperebutkan oleh cucunya sendiri.

“Setelah bercerai dengan D pada tahun 2014 silam, ibunya RV tinggal bersama saya. Dan anak saya bekerja siang malam tanpa mengenal lelah hingga sakit dan meninggal dunia,” terang Nenek Rusmini, Jum’at (15/05/2026).

“Saya ini tahu pak kalau itu bakalan jadi milik cucu saya. Akan saya berikan kalau dia sudah benar – benar dewasa. Saya ini juga megang pesan dan amanah dari almarhumah untuk menjaga aset yang ada. Jika saya berikan semua saat ini, takutnya dimanfaatkan orang. Kemarin saja, 1 rumah hasil jerih payah anak saya sudah dijual 1 yang ada di daerah Pulorejo,” tuturnya.

Sebelum menerima somasi kedua, ada penawaran kesepakatan yang diajukan oleh RV yakni semua aset bila dikontrakan itu pembagiannya 50% kebutuhan kirim doa almarhumah dan yang 50% untuk nenek Rusmini. Namun bila dijual, nenek Rusmini akan mendapatkan 25%.

Dan disepakati lah untuk pertemuan di salah satu notaris yang ada di Mojokerto. Namun, sebelum kesepakatan itu ditanda tangani bersama, keteganganpun terjadi antara RV dan nenek Rusmini.

Hal itu terjadi karena RV mau meminta semua SHM (sertifikat hak milik) yang dibawa oleh nenek Rusmini namun ditolaknya. Nenek Rusmini yang menginginkan SHM tersebut dititipkan ke notaris bersama.

Dengan kejadian ini, nenek Rusmini berharap kepada cucunya itu segera sadar. Jangan terlalu berambisi untuk saat ini, karena peninggalan anaknya itu kelak pasti akan menjadi milik cucunya.

“Jangan terlalu berambisi. Kelak semua ini pasti akan jadi milikmu,” imbuhnya.

Disisi lain, mengingat ini perseteruan keluarga, awak media berupaya konfirmasi melalui pesan whatshap kepada penasehat hukum yang mendampingi Rv yakni Sukrisno Adi, S.H., M.H., hanya memberikan jawaban yang sangat singkat

” Saya hanya secara normatif mawon (saja) terangnya ”

( Nono/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *