News  

Sidang Kasus Pencurian Sawit di PN Stabat Ditunda, GMAS Langkat Soroti Alasan Penundaan

Stabat, Langkat,Jejak-kasusnews.web.id โ€“ Sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Tanjung Ibus, Kabupaten Langkat, yang menghadirkan terdakwa berinisial M.A., menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Kriminalitas (GMAS) Kabupaten Langkat.” Rabu 20 Mei 2026

Ketua DPD LSM GMAS Langkat bersama jajaran tim hukumnya hadir di Pengadilan Negeri Stabat untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, persidangan yang baru saja dibuka langsung ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan.

Penundaan tersebut memicu kekecewaan dari pihak GMAS. Sekretaris Jenderal DPD LSM GMAS Langkat, Abdullah Hasan Lubis, mempertanyakan alasan penundaan sidang yang dinilai belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

โ€œKami mempertanyakan alasan penundaan sidang ini. Menurut kami, perkara ini seharusnya dapat diproses secara cepat sesuai prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,โ€ ujar Abdullah kepada awak media usai persidangan.

Abdullah juga menyampaikan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan kepastian hukum apabila penundaan dilakukan tanpa alasan yang jelas.

โ€œKami berharap tidak ada praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Semua proses harus transparan dan sesuai aturan hukum,โ€ tambahnya.

GMAS Langkat menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

โ€œKami ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang pihak-pihak yang terlibat,โ€ katanya.

Dalam keterangannya, GMAS juga mengacu pada sejumlah dasar hukum yang dinilai relevan terhadap penanganan perkara tersebut, di antaranya:

1. KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 jo. Pasal 478 yang mengatur tindak pidana pencurian.

2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 terkait batasan tindak pidana ringan.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 107 ayat (1) dan (2).

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

5. Ketentuan dalam KUHAP terkait alasan penundaan sidang dan proses pemeriksaan perkara.

Abdullah menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan pengawasan lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses persidangan.

โ€œKami akan menggunakan hak sebagai masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum, termasuk menyampaikan laporan ke lembaga pengawas apabila diperlukan,โ€ ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Stabat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan sidang tersebut.

Masyarakat Desa Tanjung Ibus dan Kabupaten Langkat kini menantikan kelanjutan proses persidangan serta penjelasan resmi dari pihak terkait guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Hendi Heryana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *