News  

Makanan Program Gizi untuk Siswa Diduga Tercemar Belatung, SPPG Pamulihan 2 Jadi Sorotan

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan adanya belatung dalam sajian makanan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menghebohkan warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Informasi tersebut diterima awak media dari sejumlah warga masyarakat terkait pendistribusian makanan ke SDN 2 Pananjung yang diduga ditemukan belatung pada menu makanan yang disalurkan Oleh Sppg Pamulihan 2.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada makanan yang didistribusikan oleh SPPG Pamulihan 2 Yayasan Beti Sintawati Garut, yang berlokasi di Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan warga yang berhasil dihimpun awak media pada Kamis, 28 Mei 2026, dugaan adanya belatung di dalam sajian makanan tersebut.

“Memang betul ada belatung di sajian makanan itu. Dari pihak SPPG juga katanya sudah ada klarifikasi dan penggantian menu makanan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini sontak memicu keresahan masyarakat, terlebih program SPPG merupakan bagian dari pelayanan pemenuhan gizi yang seharusnya menjamin kebersihan, higienitas, dan keamanan pangan bagi para siswa sekolah dasar.

Awak media sendiri telah dua kali mendatangi dapur SPPG Pamulihan 2 di Desa Pananjung guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang dapat memberikan keterangan resmi kepada media. Pihak media masih menunggu jawaban dan klarifikasi terbuka dari pengelola SPPG.

Dugaan adanya belatung dalam makanan tersebut dinilai dapat melanggar sejumlah aturan terkait keamanan pangan dan pelayanan gizi. Dalam ketentuan umum keamanan pangan, setiap penyelenggara makanan wajib memastikan makanan bebas dari cemaran biologis, termasuk larva atau belatung yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip sanitasi dan higiene pangan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;

serta standar operasional pelayanan dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) terkait keamanan distribusi makanan bergizi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib menjaga mutu makanan, kebersihan dapur produksi, penyimpanan bahan pangan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan makanan tidak layak konsumsi diedarkan kepada siswa, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dapur produksi SPPG Pamulihan 2, termasuk evaluasi standar kebersihan dan pengawasan kualitas makanan sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, masyarakat meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang karena menyangkut kesehatan dan keselamatan para siswa sebagai penerima program makanan bergizi.

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *