Terbit Berdasarkan UU Pokok Pers No. 40 Th. 1999
PT.ADI DAYA UTAMA INDONESIA AHU-001538-AH.01.30.TAHUN 2026
KBLI
58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin
Atau Majalah
60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman
Televisi Oleh Swasta
63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital
Dengan Tujuan Komersial
73100 – Periklanan
PENDIRI : MIFTAH HUSSALAM, HENDI HERYANA, JAJANG NURJAMAN
PIMPINAN UMUM : JAJANG NURJAMAN/DZANU
PIMPINAN REDAKSI : MIFTAH HUSSALAM
WAKIL PIMPINAN REDAKSI : HENDI HERYANA
PIMPINAN PERUSAHAAN : ASEP HIDAYAT
DEWAN PEMBINA :
DEWAN PENASEHAT :
PENASEHAT HUKUM :
TIM KUASA HUKUM :
PENANGGUNG JAWAB :
BENDAHARA UMUM :
REDAKTUR PELAKSANA :
SEKRETARIS REDAKSI :
STAFF REDAKSI :
KEPALA PERWAKILAN JAWA BARAT :
KEPALA PERWAKILAN 3 CIREBON :
KEPALA PERWAKILAN JAWA TIMUR :
WAKAPERWIL JATIM :
KEPALA PERWAKILAN JAWA TENGAH :
KEPALA PERWAKILAN EKS KERESIDEN WILAYAH PEKALONGAN :
KEPALA PERWAKILAN SUMATERA UTARA :
WAKAPERWIL SUMATRA UTARA :
KEPALA PERWAKILAN BALI :
KEPALA PERWAKILAN KEP. RIAU (KEPRI) :
KEPALA PERWAKILAN PROVINSI JAMBI :
KEPALA PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT :
KEPALA PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH :
WAKAPERWIL KALIMANTAN TENGAH :
KEPALA PERWAKILAN SULAWESI SELATAN :
KEPALA PERWAKILAN KALTIM KALTARA :
KEPALA PERWAKILAN GORONTALO :
KEPALA PERWAKILAN KEPULAUAN BABEL :
KEPALA PERWAKILAN NTT :
DEWAN PEMBINA KALTIM-KALTARA :
DEWAN PENASEHAT KALTIM-KALTARA :
KOORDINATOR WILAYAH SUMATERA UTARA:
KOORDINATOR WILAYAH PRIANGAN TIMUR:
KORDINATOR WILAYAH BANDUNG RAYA :
KORDINATOR WILAYAH SULSEL :
KETUA TEAM INVESTIGASI NASIONAL :
SEKRETARIS INVESTIGASI :
TEAM INVESTIGASI NASIONAL :
INVESTIGASI KAB. BERAU :
INVESTIGASI PROVINSI SUMATERA BARAT :
INVESTIGASI WILAYAH BALI :
INVESTIGASI KALTIM KALTARA (BERAU) :
KETUA INVESTIGASI JATIM :
WAKIL KETUA INVESTIGASI JATIM :
ANGGOTA INVESTIGASI JATIM :
INVESTIGASI BANYUWANGI :
INVESTIGASI SUMENEP :
INVESTIGASI SURABAYA UTARA :
KEPALA BIRO KOTA BANDUNG :
KEPALA BIRO KAB. BANDUNG :
KEPALA BIRO SUMEDANG :
KEPALA BIRO MAJALENGKA :
KEPALA BIRO KUNINGAN :
KEPALA BIRO TASIKMALAYA :
KEPALA BIRO CIAMIS :
KEPALA BIRO BANJAR :
KEPALA BIRO GARUT :
KEPALA BIRO JAKARTA BARAT :
WAKABIRO JAKARTA BARAT :
KEPALA BIRO MAGELANG :
KEPALA BIRO TAPANULI TENGAH :
KEPALA BIRO LAMPUNG TIMUR :
KEPALA BIRO LAMPUNG UTARA :
KEPALA BIRO TULANG BAWANG DAN TULANG BAWANG BARAT :
KEPALA BIRO EMPAT LAWANG :
KEPALA BIRO MANADO :
KEPALA BIRO BATU BARA :
KEPALA BIRO ASAHAN :
KEPALA BIRO OKU TIMUR SUMSEL :
KEPALA BIRO OKU RAYA SUMSEL :
KEPALA BIRO KAB. KARO :
KEPALA BIRO KETAPANG :
WAKABIRO KETAPANG :
KEPALA BIRO INDRAGIRI HILIR :
KEPALA BIRO ROKAN HULU :
KEPALA BIRO KAB. BERAU :
KEPALA BIRO KOTA MEDAN :
WAKABIRO KOTA MEDAN :
KEPALA. BIRO PALANGKARAYA :
KABIRO KEDIRI :
KABIRO SUMENEP :
WAKABIRO SUMENEP :
KEPALA BIRO MALANG JATIM :
KEPALA BIRO SURABAYA BARAT :
KABIRO SURABAYA TIMUR :
KABIRO SURABAYA SELATAN :
KABIRO SURABAYA UTARA :
KABIRO PAMEKASAN :
KABIRO BANYUWANGI :
KORDINATOR LIPUTAN NASIONAL :
WARTAWAN NASIONAL :
WARTAWAN KOTA BANDUNG :
WARTAWAN KAB. BANDUNG :
WARTAWAN KAB. SUMEDANG :
WARTAWAN KAB. MAJALENGKA :
WARTAWAN CIREBON :
WARTAWAN KAB. CIAMIS :
WARTAWAN KAB. CIANJUR :
WARTAWAN KAB. GARUT :
WARTAWAN JAKARTA BARAT :
WARTAWAN TEBING TINGGI :
WARTAWAN SERDANG BEDAGAI SUMUT :
WARTAWAN KAB. ROKAN HULU :
WARTAWAN PROV. SULAWESI BARAT :
WARTAWAN SULAWESI SELATAN :
WARTAWAN KAB. KERINCI DAN SUNGAI PENUH JAMBI :
WARTAWAN KAB. INDRAGIRI HILIR :
WARTAWAN KAB. BERAU KALTIM :
WARTAWAN SUMENEP :
WARTAWAN SURABAYA BARAT :
WARTAWAN SURABAYA UTARA :
__________________________________________________
ALAMAT KANTOR REDAKSI PUSAT :
Jl. Raya Cipanas, Kp, Cipanas, Desa Sukamulya, Kec Pakenjeng, Kab Garut, Hp. 085295227760 – 085294215959
Rek. Bank BCA : 2832850498 A/N. Hendi Heryana
Email : Www.Jejak-Kasus@gamil.com

⚖️ DASAR HUKUM PERLINDUNGAN WARTAWAN
1. 📜 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ini adalah payung hukum utama bagi pers/wartawan di Indonesia.
📌 Pasal 4 UU Pers
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Artinya: wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
2. 🚫 Pasal Pidana Menghalangi Tugas Wartawan
📌 Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Isi pasal:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
⚖️ Sanksi pidana:
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
Denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Ini pasal utama untuk kasus:
Menghalangi liputan
Melarang wartawan mengambil gambar di ruang publik
Mengintimidasi wartawan
Merampas alat kerja jurnalistik
3. 📚 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU Pers, pelaku juga bisa dijerat KUHP jika ada kekerasan atau ancaman:
📌 Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Jika wartawan dipukul atau diserang saat bertugas
Hukuman: penjara sampai 2 tahun 8 bulan (atau lebih jika berat)
📌 Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Ancaman)
Jika wartawan diancam agar tidak meliput
Hukuman: penjara maksimal 1 tahun
📌 Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika ada pemaksaan atau ancaman untuk menghentikan pemberitaan
4. 🧾 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP baru juga tetap mengatur:
Ancaman kekerasan
Intimidasi
Penghalangan kerja profesi yang sah
👉 Berlaku penuh mulai 2026 secara bertahap.
📰 KESIMPULAN HUKUM
Menghalangi tugas wartawan adalah perbuatan pidana serius, karena:
Melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4
Terancam Pasal 18 ayat (1) dengan hukuman:
Penjara hingga 2 tahun
Denda hingga Rp500 juta
Jika disertai kekerasan atau ancaman, pelaku juga bisa dijerat KUHP.
⚠️ PESAN PENTING
Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
PENGUMUMAN RESMI
Seluruh Wartawan Media www.jejak-kasusnews.web.id� telah dilegalisasi dan dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Surat Tugas resmi, serta tercantum dalam Box Redaksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa:
Wartawan tidak diperkenankan mendatangi narasumber tanpa tujuan yang jelas, kecuali untuk kepentingan liputan jurnalistik.
Setiap kegiatan peliputan wajib berkoordinasi dengan Redaksi dan melaporkan hasil kegiatan, sehingga seluruh aktivitas dapat terpantau dengan baik.
Segala bentuk kegiatan yang dilakukan di luar pengetahuan dan tanpa persetujuan pihak Redaksi/Kantor, bukan menjadi tanggung jawab Redaksi atau Pimpinan Perusahaan.
Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media ini namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi (KTA dan Surat Tugas), maka yang bersangkutan bukan bagian dari Redaksi kami.
Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal tersebut kepada:
Kontak Kantor Resmi, atau
Pihak Kepolisian setempat
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipatuhi sebagaimana mestinya.
__________________________________________________
📜 UNDANG-UNDANG PERS
(UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Pasal 1 (Pengertian)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Sensor adalah penghapusan atau pelarangan penyiaran.
Pembredelan adalah penghentian penerbitan dan peredaran.
Hak tolak adalah hak wartawan melindungi sumber berita.
Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan.
Hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers bebas mencari dan menyebarluaskan informasi.
Wartawan memiliki hak tolak.
Pasal 5
Pers wajib memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani hak jawab.
Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
Menegakkan nilai demokrasi dan HAM
Mengembangkan pendapat umum
Mengawasi kekuasaan
Memperjuangkan keadilan
Pasal 7
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 9
Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal sesuai ketentuan.
📰 KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 4
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber.
Pasal 8
Wartawan tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
Pasal 9
Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.
Pasal 10
Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
Pasal 11
Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
✅ Kesimpulan
UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur dasar hukum pers di Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral wartawan dalam bekerja.
Keduanya wajib dipahami oleh setiap wartawan agar profesional dan tidak melanggar hukum.
