Batam,Jejak-kasusnews.web.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda Nathanael Simanungkalit, mulai bergulir di tingkat kejaksaan. Namun, hingga kini baru satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Polda Kepri dan telah diterima secara resmi pada Senin, 20 April 2026.
Hingga saat ini kami baru menerima satu SPDP dari penyidik Polda Kepri terkait kasus itu,” ujar Senopati saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, SPDP yang diterima baru memuat satu tersangka. Sementara tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan penyidik belum disertakan dalam berkas yang masuk ke kejaksaan.
Meski begitu, Senopati menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk segera menyerahkan SPDP susulan bagi tiga tersangka lainnya.
“Sudah ada koordinasi, rencananya SPDP untuk tiga tersangka lainnya akan diserahkan menyusul,” jelasnya.
Seiring diterimanya SPDP tersebut, Kejati Kepri juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap penyidikan.
Menurut Senopati, jaksa memiliki peran penting dalam mengawal proses penyidikan, termasuk memantau kelengkapan alat bukti serta kesesuaian penerapan pasal.
“Jaksa mengikuti perkembangan perkara agar saat berkas dilimpahkan nanti, penanganannya bisa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Bripda Nathanael terjadi di lingkungan barak Bintara Remaja Polda Kepri dan berujung pada meninggalnya korban.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Direktorat Samapta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Kepri pada Jumat, 17 April 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyatakan keempat anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri.
“Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Empat anggota yang dimaksud yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain proses etik, perkara ini juga berjalan di ranah pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronni.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa putusan etik dijatuhkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, Bripda AS menyatakan menerima, sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.
(Izazat Karunia)












