Jejak Kasus News - Penipuan dan penggelapan uang karet di perkebunan znd di desa air belo kecamatan muntok,kabupaten bangka barat,kepulauan bangka Belitung yang mana pelakunya adalah Yon yang berasal dari palembang sumatra selatan Kabupaten Pali,kecamatan penukat Utara,desa muara ikan.
Sehari-harinya Yon bekerja memotong karet terutama di perkebunan karet znd yang ada di desa air belo,terdapat kabar bahwa beliau(Yon) membawa uang hasil getah karet yang di jualnya.
Dengan nominal sekitaran lima juta rupiah langsung di bawah nya kabur tapi entah kemana,tidak ada jejak ketika dia sudah menjual karet tersebut.
"Setelah menjual karet Yon langsung membawa uang kabur ada sekitar berada hari tanpa saya ketahui,tiba-tiba tidak ada kabar lagi,di telpon pun tidak di angkat,kemungkinan Yon membawa uang sekitar lima juta rupiah kurang lebihnya dan saya juga sudah melapor ke polres bangka barat"ujar znd yang Punya kebun karet.
Penggelapan uang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seseorang atau entitas untuk menutupi suatu fakta sehingga mengakibatkan kerugian. Penggelapan uang termasuk ke dalam ranah hukum pidana.
Dalam pasal 372 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."
Dan pasal 374 yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dengan adanya berita ini agar aparat penegak hukum bergerak untuk mencari atau menangkap pelaku(Yon) sesuai SOP yang berlaku.
Jika menemukan Hubungi Nomor Tersebut:+62 821-7834-0937 Ats Zainuddin
+62 813-6726-7924 Difa Pratama
-AlpatBoink-
(Kaperwil Krimsus.com Bangka Belitung)