(JEJAK KASUS NEWS) PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024 (JEJAK KASUS NEWS)
Gudang Penampungan Solar Ilegal di Belinyu, Pemilik Diduga AB Terancam Pelanggaran Hukum

Gudang Penampungan Solar Ilegal di Belinyu, Pemilik Diduga AB Terancam Pelanggaran Hukum

BERANI KARENA FAKTA



Jejak Kasus News - Sebuah gudang penampungan dan tempat bongkar muat solar yang diduga beroperasi secara ilegal ditemukan di kawasan bukit mangkadir, Lumut Riding, Panjang Belinyu, Kecamatan Belinyu. Gudang tersebut diketahui milik seseorang berinisial AB (ALD) dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, gudang ini diduga menjalankan operasi tanpa mengantongi izin niaga bahan bakar minyak (BBM) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan

Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, setiap pihak yang melakukan usaha niaga migas tanpa izin terancam pidana. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 53 Huruf a: "Setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)."

Gudang tersebut juga diduga melanggar aturan lingkungan karena penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa izin dapat menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Tindakan Lanjutan

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini dan mengambil langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk lebih tegas dalam mengawasi aktivitas ilegal serupa guna mencegah kerugian negara dan dampak negatif lainnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi bahan bakar tanpa izin resmi.

-Masih ada berita susulan dari tim asak media

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Index situs Google News /www.jejakkasusnews.web.id