(JEJAK KASUS NEWS) PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024 (JEJAK KASUS NEWS)
LSM TOPAN-RI Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Proyek CV Sakura di Pangkalpinang

LSM TOPAN-RI Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Proyek CV Sakura di Pangkalpinang

BERANI KARENA FAKTA

 

Pangkalpinang, Jejak Kasus News– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bangka Belitung resmi mengajukan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang. Surat yang dilayangkan pada Senin (30/12/2024) ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pekerjaan pembuangan pompa di Kampung Bintang.

Proyek senilai Rp598.250.950,00 yang dikerjakan oleh CV Sakura itu disinyalir tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar yang tercantum dalam e-katalog. 

Ketua TOPAN-RI DPW Babel, M. Zen, didampingi Sekretaris Ancah, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Demi transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, kami meminta akses terhadap sejumlah dokumen penting, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja proyek, spesifikasi bahan, sertifikat tenaga ahli, dan hasil audit terhadap proyek ini,” tegas M. Zen.

LSM ini menduga bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan. Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan pipa HDPE bermerek Pralon yang tidak sesuai dengan spesifikasi di e-katalog. 

Selain itu, TOPAN-RI juga mencurigai adanya tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikasi resmi, serta pengerjaan proyek yang dianggap asal-asalan.

Dugaan ini, menurut TOPAN-RI, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Proyek ini juga menjadi perhatian masyarakat yang mempertanyakan kualitas material yang digunakan.

TOPAN-RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proyek ini. “Kami siap turun ke lapangan jika diperlukan untuk memastikan proyek ini sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Tidak ada ruang untuk penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tambah M. Zen.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama di sektor infrastruktur, sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran negara. 

Dinas PUPR Pangkalpinang diharapkan segera memberikan tanggapan atas permintaan keterbukaan informasi ini demi menjawab keraguan publik. (Ari Wibowo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Index situs Google News /www.jejakkasusnews.web.id