Bangka, Jejak Kasus News— Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (27/12/2024), Pak Cik Ling menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang antara anaknya dengan korban. Namun, konflik semakin memanas setelah muncul penerbitan surat tanah atas nama tersangka, yang diduga menjadi alasan pelaporan ke polisi.
“Penerbitan surat tanah itu sebenarnya atas arahan, keinginan, dan pembiayaan dari korban sendiri. Tapi belakangan, surat tanah itu malah dijadikan dasar korban melaporkan anak saya dengan tuduhan penipuan dan perbuatan melawan hukum,” ujar Pak Cik Ling.
Menurutnya, hingga kini ia belum memahami motif pelaporan tersebut. Sebagai orang tua tersangka sekaligus pengelola lahan yang dimaksud, ia menegaskan tidak pernah merasa dirugikan atau menuntut anaknya terkait penerbitan surat tanah itu.
“Saya bingung, apakah surat tanah itu digunakan sebagai jaminan utang atau sudah dijual ke korban? Hal ini perlu pembuktian lebih lanjut, termasuk kesaksian dari anak saya,” tegasnya.
Pak Cik Ling juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini ditangani oleh Polres Bangka, ia sempat bertemu dengan korban di Polsek Riau Silip untuk membahas jumlah uang yang dipinjam oleh anaknya. Namun, korban tidak memberikan jawaban pasti. Bahkan, anggota Polsek yang hadir saat itu, Rinto, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan antara korban dan tersangka.
“Istri saya juga pernah bertemu dengan korban untuk menanyakan hal yang sama. Tapi jawabannya selalu tidak tahu karena kejadian ini sudah lama,” tambah Pak Cik Ling.
Ia berharap pihak DPRD dan Kanwil Kemenkumham Babel dapat membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta dan asas keadilan. "Saya hanya ingin kebenaran terungkap," tutupnya.