(JEJAK KASUS NEWS) PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024 (JEJAK KASUS NEWS)
Pelanggaran Berat! Penambangan Timah Menggunakan Excavator Dekat Hutan Konservasi di Bangka Tengah

Pelanggaran Berat! Penambangan Timah Menggunakan Excavator Dekat Hutan Konservasi di Bangka Tengah

BERANI KARENA FAKTA


Bangka Tengah, Jejak Kasus News– Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, semakin memprihatinkan. Ditemukan sebuah excavator berwarna orange bermerek Hitachi yang tengah beroperasi di sebuah kebun sawit, hanya 50 meter dari jalan raya yang menghubungkan Simpang Katis dengan Pangkalpinang. Penambangan ini tidak jauh dari kawasan hutan konservasi Gunung Mangkol, yang merupakan wilayah perlindungan yang seharusnya bebas dari aktivitas penambangan ilegal. Selasa (31/12/2024).

Kegiatan penambangan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator ini terpantau pada tanggal 27 Desember 2024. Meskipun aktivitas tersebut tampaknya ditutupi dengan terpal hitam, upaya untuk menyembunyikan kegiatan ilegal ini tampaknya tidak cukup untuk menutupi pelanggaran yang telah terjadi. 

Terlihat jelas bahwa kegiatan penambangan ini berpotensi merusak lingkungan sekitar, termasuk ekosistem hutan konservasi yang sensitif terhadap perubahan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut baru saja dimulai. 

"Untuk lahan yang dikerjakan menurut informasi dia beli, pak," ujar sumber tersebut. Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang mungkin memberi jalan bagi kegiatan ilegal ini untuk terus berlangsung.

Kegiatan penambangan yang menggunakan excavator ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. 

Pasal 158 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Lebih lanjut, aktivitas penambangan yang dilakukan di dekat kawasan hutan konservasi juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 Undang-Undang ini secara tegas melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan konservasi tanpa izin dari pihak yang berwenang. 

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang tidak sedikit, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Kawasan hutan konservasi Gunung Mangkol merupakan salah satu area yang dilindungi untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas. 

Penambangan di daerah ini dapat menyebabkan kerusakan permanen terhadap habitat flora dan fauna yang ada, serta memengaruhi kualitas air dan tanah di sekitarnya.

Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, hal ini perlu menjadi perhatian serius. Jika terbukti ada pihak yang terlibat dalam melindungi atau membiarkan kegiatan ilegal ini, maka mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam hal ini, dugaan keterlibatan APH justru memperburuk situasi dan menambah tantangan bagi aparat yang berwenang dalam penegakan hukum.

Jejaring media yang terlibat dalam mengungkap aktivitas penambangan ilegal ini masih berusaha mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum setempat, termasuk Dinas Kehutanan Bangka Belitung, untuk meminta klarifikasi terkait penanganan kasus ini. 

Masyarakat juga berharap agar pihak berwajib segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan dukungan masyarakat dan media, diharapkan dapat segera menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Program Presisi Kapolri yang mengedepankan penegakan hukum yang cepat, tepat, dan transparan harus diterapkan untuk menuntaskan masalah penambangan ilegal ini, agar kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara dapat dihindari.

Pihak berwenang harus segera melakukan investigasi dan tindakan hukum yang tegas, baik terhadap pelaku penambangan ilegal maupun pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan demi kelestarian alam dan masa depan yang lebih baik. (Suber : Mung Harsanto/KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Index situs Google News /www.jejakkasusnews.web.id