Jejak Kasus News - Pangkalan Baru, Bangka Tengah – 29 Desember 2024
Sebuah tambang di kawasan Jalan Green Babel Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, diduga beroperasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tidak sesuai dengan denah lokasi yang seharusnya. Informasi menyebutkan bahwa SPK yang diterbitkan mengacu pada wilayah lain, bukan lokasi tambang yang sedang berjalan saat ini.
Selain masalah administratif, aktivitas tambang ini juga dilaporkan tidak memenuhi prosedur keselamatan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban setiap perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja, peralatan kerja, dan lingkungan kerja. Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa setiap tempat kerja harus memenuhi syarat keselamatan, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kegagalan untuk memenuhi prosedur keselamatan ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar, yang khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja, dampak lingkungan, dan gangguan pada kehidupan sehari-hari mereka.
Pelanggaran UU Keselamatan Kerja
Beberapa pelanggaran yang diduga terjadi antara lain:
1. Tidak adanya alat keselamatan kerja yang memadai di lokasi tambang.
2. Tidak tersedianya tanda-tanda peringatan di area berbahaya.
3. Tidak dilakukan inspeksi rutin terhadap peralatan tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang berwenang, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan operasional tambang tersebut sesuai dengan hukum, termasuk pengawasan terhadap keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Jika terbukti melanggar, pengusaha tambang dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan lain yang relevan.
Kami akan terus mengupdate perkembangan kasus ini.
Jurnalis mpp