Jejak Kasus News Toboali, Bangka Selatan – 31 Desember 2024
Sebuah tambang di kawasan Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, diduga beroperasi di pinggir jalan raya dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang masa berlakunya habis pada hari ini. Meskipun memiliki SPK, tambang tersebut dilaporkan tetap melanggar sejumlah aturan, termasuk prosedur keselamatan kerja, dan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau rit yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi operasional tambang. Tambang ini diketahui dikelola oleh seseorang DODI.
Pelanggaran SPK dan Keselamatan kerja
Tambang yang lokasinya sangat dekat dengan jalan raya ini dianggap membahayakan pengendara yang melintas. Tidak ada upaya nyata dari pengelola tambang untuk memasang pengamanan di sekitar area kerja. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terutama terkait perlindungan lingkungan kerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya.
Beberapa pelanggaran yang dilaporkan meliputi:
1. Operasional tambang tetap berjalan meski SPK sudah kadaluarsa.
2. Tidak ada tanda pengamanan atau peringatan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi tambang.
3. Alat keselamatan kerja minim untuk pekerja tambang.
4. Penggunaan BBM bersubsidi yang dilarang untuk kegiatan tambang.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Aktivitas tambang ini juga memicu kekhawatiran masyarakat sekitar, terutama terkait polusi, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan akibat beban kendaraan tambang. Masyarakat menilai bahwa penggunaan BBM bersubsidi untuk tambang ilegal ini merugikan negara dan masyarakat kecil yang lebih membutuhkan subsidi tersebut.
Tuntutan Masyarakat dan Pengawasan Pemerintah
Hingga saat ini, pihak terkait seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran ini. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap pengelola tambang DODI, untuk memastikan legalitas operasional, kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Apabila terbukti melanggar, pengelola tambang dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970, peraturan mengenai bahan bakar subsidi, dan aturan lingkungan lainnya.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut.
Jurnalis mpp