Tak hanya Praduga saja namun perbuatan yang telah dilakukan RZ adalah merugikan Negara dengan jumlah puluhan juta uang negera yang tak mestinya dipergunakan untuk kepentingan pribadi malah dianggap sebagai kesalahan kerja dan bentuk biasa biasa saja oleh para petinggi di Desa Bakit Parittiga.
Lemahnya hukum sistem kekeluargaan menjadi kebiasaan dan tradisi yang melekat di tubuh bangsa ini seperti yang dilakukan RZ selaku perangkat desa, Jelas perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana korupsi yang seharusnya di tindak dan di proses sesuai hukum yang berlaku bukan semestinya di lindungi dengan kesalahan yang dianggap kelalaian
Definisi dan Undang- undang sangsi bagi pelaku Penyalagunan dana desa yang mesti diterapkan
Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.(Red)