(JEJAK KASUS NEWS) PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024 (JEJAK KASUS NEWS)
Warga Desak Oknum RZ Penyalagunan Dana Desa Puluh Juta Diberhenti dari Pegawai Desa Bakit

Warga Desak Oknum RZ Penyalagunan Dana Desa Puluh Juta Diberhenti dari Pegawai Desa Bakit

BERANI KARENA FAKTA




Parit tiga , Jejak Kasus News
- Penyalagunan dana Desa di Desa Bakit, Kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka Barat oleh salah satu perangkat Desa berinisial RZ diduga saat ini masih bebas berkeliaran dan masih kekantor sebagi perangkat pegawai Desa, lnformasi yang di dapat tim awak media adalah sebagai bukti  pembiaran serta kesengajaan ditutupi oleh PJ Kepala Desa,camat parit tiga dan perangkat Desa lainnya atas tindakan Penyalagunan tersebut, Selasa 31 Desember 2024.

Tak hanya Praduga saja namun perbuatan yang telah dilakukan  RZ adalah merugikan Negara dengan jumlah puluhan juta uang negera yang tak mestinya dipergunakan untuk kepentingan pribadi malah dianggap sebagai kesalahan kerja dan bentuk biasa biasa saja oleh para petinggi di Desa Bakit Parittiga.

Lemahnya hukum  sistem kekeluargaan menjadi kebiasaan dan tradisi yang melekat di tubuh bangsa ini seperti yang dilakukan RZ selaku  perangkat desa, Jelas perbuatan yang  dilakukannya adalah tindak pidana korupsi yang seharusnya di tindak dan di proses sesuai hukum yang berlaku bukan semestinya di lindungi dengan kesalahan yang dianggap kelalaian

Definisi dan Undang- undang  sangsi bagi pelaku Penyalagunan dana desa yang mesti diterapkan 

Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Index situs Google News /www.jejakkasusnews.web.id