(JEJAK KASUS NEWS) PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024 (JEJAK KASUS NEWS)
*Camat Parit Tiga Bungkam Terkait Dugaan Masalah Pengelolaan Dana Desa Bakit*

*Camat Parit Tiga Bungkam Terkait Dugaan Masalah Pengelolaan Dana Desa Bakit*

BERANI KARENA FAKTA

 

Bakit, Parittiga, Jejak Kasus News– Setelah naiknya pemberitaan awal tentang  adanya penyelewengan anggaran pekerjaan dana desa dan proyek ,Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan PJ Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, memilih untuk tidak berkomentar ketika ditanya mengenai  pengelolaan dana desa yang diselewengkan oleh oknum karyawan desa setempat inisial RZ dan pembangunan proyek di desa menjadi perhatian warga yang tidak terbuka atau tidak ada papan plang. 

Sebagai pembina desa, camat seharusnya proaktif memberikan keterangan terkait laporan mengenai Anggaran Dana Desa dan proyek di desa setempat , di mana saat ini dari pihak desa belum melakukan atau menyelesaikan pembangunan proyek tersebut yang tidak mengikuti SOP yang seharusnya.

Namun, ketika awak media menghubungi camat melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan yang diberikan. BPD yang bertugas sebagai pengawas juga tidak memberikan jawaban.

Tim awak media berusaha melakukan wawancara melalui WhatsApp pada kamis (02/01/2025), tetapi hingga beberapa berita ditayangkan terkait dana dan proyek desa setempat, belum ada respon.

Tindakan keduanya patut dipertanyakan mengenai bagaimana pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) selama ini dilaksanakan.

Sembari itu informasi yang di dapatkan dari salah satu Narsum yang tidak mau di sebutkan nama nya bahwa inisial RZ ini masih   tetap bekerja untuk kesekian kali nya , sebelum nya inisial RZ ini sudah dua kali melakukan penyelewengan dana desa , Hal yang sangat di sayangkan tindakan seperti itu sebagai aparat desa.

Tim awak media akan terus menggali informasi terkait temuan case ini dan akan mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi.(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Index situs Google News /www.jejakkasusnews.web.id