(JEJAK KASUS NEWS) PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024 (JEJAK KASUS NEWS)
Diduga Beroperasi dengan SPK Kedaluwarsa, Tambang Pasir Timah di Desa Kulur Ilir Melanggar Aturan

Diduga Beroperasi dengan SPK Kedaluwarsa, Tambang Pasir Timah di Desa Kulur Ilir Melanggar Aturan

BERANI KARENA FAKTA


Jejak Kasus News - Lubuk Besar, Bangka Tengah – Tambang pasir timah di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, diduga tetap beroperasi meskipun Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjadi dasar legalitasnya telah kedaluwarsa. Aktivitas tambang ini menjadi sorotan karena diduga melanggar regulasi pertambangan dan tidak memenuhi prosedur keselamatan kerja.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Prosedur Keselamatan Kerja Tidak Dipenuhi

Selain beroperasi dengan izin yang diduga kedaluwarsa, tambang ini disebut tidak mematuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerapan standar keselamatan kerja yang minim berpotensi membahayakan pekerja di lokasi tambang.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Tambang yang dimiliki oleh Putra dan dikelola oleh Dul ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasi tambang yang melanggar aturan, serta memastikan pemenuhan semua persyaratan hukum, termasuk keselamatan kerja.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik tambang maupun pihak berwenang mengenai tindak lanjut kasus ini. Penegakan hukum sangat diharapkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut di sektor pertambangan.

Reporter mpp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Index situs Google News /www.jejakkasusnews.web.id