Jejak Kasus News -Pangkalan Baru, Bangka Tengah – 3 Januari 2025
CV SR Bintang Babel, yang berlokasi di Jalan Green Babel Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan melakukan penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional tambangnya. Selain itu, tambang ini diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sesuai lokasi serta mengabaikan prosedur keselamatan kerja, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.
Identitas Pengelola CV SR Bintang Babel
Berdasarkan informasi yang diterima:
Pemilik: Pernandes
Direktur: Achen
Pengurus Lapangan: Sudar
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa CV SR Bintang Babel menggunakan BBM subsidi, khususnya solar, untuk alat berat dan kendaraan operasional tambang. Solar subsidi ini diduga disuplai melalui pengerit BBM menggunakan kendaraan bermotor dengan rak tambahan.
Seorang warga setempat menuturkan, “Kami sering melihat pengerit BBM subsidi membawa solar dengan motor dan mengirimkannya ke tambang ini.”
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial seperti pertambangan.
Pelanggaran Keselamatan Kerja yang Mengkhawatirkan
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, CV SR Bintang Babel juga dilaporkan melanggar aturan keselamatan kerja. Beberapa pelanggaran yang mencolok meliputi:
1. Tidak tersedianya alat pelindung diri (APD) untuk para pekerja.
2. Minimnya inspeksi peralatan berat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
3. Ketiadaan rambu peringatan di area berbahaya, yang berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini. Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan pelanggaran keselamatan kerja dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan, “Pelanggaran oleh CV SR Bintang Babel ini tidak bisa dibiarkan. Penyalahgunaan BBM subsidi dan abainya keselamatan kerja adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan demi keadilan.”
Jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti CV ini berdasarkan:
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM,
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta regulasi terkait lainnya.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik CV, direktur, maupun pengurus lapangan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga belum mengambil langkah konkret.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Reporter: mpp