Jejak Kasus News, Pangkalan Baru, Bangka Tengah – 2 Januari 2025
Sebuah tambang yang dikelola oleh sebuah CV di kawasan Jalan Green Babel Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan melakukan penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasionalnya. Selain itu, tambang ini diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sesuai lokasi dan mengabaikan prosedur keselamatan kerja.
Laporan Masyarakat: Fakta Penyalahgunaan BBM Subsidi
Menurut laporan masyarakat, CV tersebut menggunakan BBM subsidi, khususnya solar, untuk menjalankan alat berat dan kendaraan operasional tambang. Berdasarkan pantauan di lapangan, distribusi solar subsidi ke tambang ini diduga dilakukan melalui kerja sama dengan pihak tertentu.
Salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang menyatakan, “Kami sering melihat pengerit BBM subsidi mengangkut minyak dengan kendaraan motor menggunakan ragak. Minyak ini kemudian didistribusikan ke tambang yang dikelola oleh CV tersebut.”
Tindakan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha komersial seperti tambang.
Pelanggaran Prosedur Keselamatan Kerja
Selain penyalahgunaan BBM subsidi, CV tersebut juga dilaporkan mengabaikan aturan keselamatan kerja, termasuk:
1. Tidak tersedia alat pelindung diri (APD) untuk pekerja.
2. Minimnya inspeksi peralatan berat, meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Tidak adanya rambu peringatan di area berbahaya, membahayakan pekerja dan warga sekitar.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat sekitar menuntut agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera menindak tambang ini. Mereka meminta dilakukannya investigasi mendalam terkait pelanggaran yang dilakukan oleh CV tersebut, baik dalam hal penyalahgunaan BBM subsidi maupun pelanggaran keselamatan kerja.
Jika terbukti bersalah, CV yang mengelola tambang dapat dikenai sanksi berat sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan regulasi lain yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan, “Pelanggaran yang dilakukan CV ini tidak bisa dibiarkan. Penyalahgunaan BBM subsidi jelas merugikan negara dan mencoreng keadilan bagi masyarakat.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah dan pengelola CV tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Reporter: mpp