(JEJAK KASUS NEWS) PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024 (JEJAK KASUS NEWS)
Tambang Timah Ilegal Berkedok Tambang Pasir: Hasil Dijual Keluar, Bekas Galian Jadi Kolong Besar

Tambang Timah Ilegal Berkedok Tambang Pasir: Hasil Dijual Keluar, Bekas Galian Jadi Kolong Besar

BERANI KARENA FAKTA


Jajak Kasus News, Bangka – Aktivitas tambang pasir di kawasan Jalan Ir. H. Eko Maulana, Kabupaten Bangka, selama bertahun-tahun ternyata menyembunyikan operasi tambang timah ilegal tanpa izin resmi. Parahnya lagi, pasir dari tambang tersebut dilaporkan dijual ke luar daerah, sementara bekas galian dibiarkan menjadi kolong besar seperti sungai, yang berpotensi merusak lingkungan.

Ariya, pengawas lokasi kerja, mengungkapkan bahwa lahan tambang ini dimiliki oleh seseorang bernama Mang Sely. "Selain pasir yang dijual ke luar, di bawahnya ditemukan timah yang juga ditambang tanpa legalitas. Semua aktivitas ini berjalan dengan sistem 'fee' tanpa pengawasan resmi," jelasnya.

Kegiatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Bekas galian yang dibiarkan menjadi kolong besar mengancam ekosistem sekitar dan membahayakan warga yang tinggal di dekat lokasi tambang.

Hingga kini, belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk menghentikan operasi ini dan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.

Kabupaten Bangka, yang dikenal sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia, terus menghadapi ancaman dari aktivitas tambang ilegal seperti ini. Penindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi sumber daya alam dari eksploitasi liar.

(Tim Investigasi)mpp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Index situs Google News /www.jejakkasusnews.web.id