Parit tiga, Jejak Kasus News -Pengerjaan proyek talud di desa Bakit kecamatan Parit tiga saat ini tak kunjung selesai bahkan pengerjaannya pun terkesan asal asalan, tim awak media Cyber kembali mengunjungi lokasi pembangunan talud terlihat bangunan tersebut memperhatinkan yang tidak ada papan nama plang dan nama proyek pengerjaan pengerjaan, Kamis 2 Januari 2025
Kondisi bangunan proyek siluman dibuktikan adanya kelalaian dan batas waktu yang ditentukan sudah lewat dari waktu yang ditetapkan yang seharusnya tahun 2024 sudah selesai.
Kewajiban atas papan plang nama proyek dan dana anggaran waktu serta fisik yang seharusnya tertera di pelang pengerjaan di atur dalam UU sebagai bentuk transparani pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus k kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Definisi peraturan UU tentang proyek dan pembangunan
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.[1]
Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.[2] Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.[3]