Jajak Kasus News, Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang pasir ilegal di Jalan Ir. H. Eko Maulana Ali, Desa Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian serius. Tambang yang sudah beroperasi bertahun-tahun ini tidak hanya menjual pasir keluar daerah, tetapi juga terungkap menambang timah secara ilegal di bawahnya. Bekas galian tambang dibiarkan begitu saja, menciptakan kolong besar yang menyerupai sungai, merusak ekosistem sekitar.
Menurut Ariya, pengawas di lokasi, tambang ini dikelola oleh seseorang bernama Asen. "Asen adalah pemilik tambang pasir di sini. Pasir dijual keluar, sementara di bawahnya ada tambang timah ilegal yang dioperasikan tanpa izin resmi,"
Baca juga
- Sertu Hendri Tembak Rakannya Hingga DPO Kodim Belitung Kini Dalam Pores Diringkus
- PUBLIK BerTanya",What Wrong With you".? Regulasi Pengelolaan Keuangan PAD
Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang serius. Bekas galian besar yang dibiarkan terbuka berisiko menjadi tempat genangan air, menciptakan kolong yang membahayakan warga sekitar dan memengaruhi kualitas hidup masyarakat di Rebo.
Warga setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menutup tambang ini. "Sudah terlalu lama kami melihat kerusakan ini. Tambang seperti ini hanya menguntungkan pemiliknya, sementara dampaknya kami yang tanggung," kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kabupaten Bangka, khususnya Desa Rebo, kini menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang semakin marak. Pemerintah diminta untuk menindak tegas pelaku dan memastikan reklamasi lahan dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang rusak.
Kasus tambang ilegal di Jalan Ir. H. Eko Maulana Ali menunjukkan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan Bangka Belitung. Langkah konkret diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini sekaligus menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak buruknya.
(Tim Investigasi)mpp