GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Ketua Forum Rakyat Garut (FRG) mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk segera bertindak tegas dalam memberantas dugaan praktik mafia tanah yang disebut semakin meresahkan masyarakat. Desakan tersebut mencuat setelah muncul persoalan dugaan alih fungsi dan peralihan hak lahan secara sepihak di Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Rabu, 13 Mei 2026
Kasus ini bermula ketika ahli waris pemilik tanah adat di wilayah tersebut mengaku terkejut setelah mengetahui telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Koperasi Kiaradodot. Pihak keluarga ahli waris menyatakan tidak pernah menjual, menghibahkan, maupun melepaskan hak atas tanah warisan mereka kepada pihak manapun.
Ketua FRG menilai proses terbitnya sertifikat tersebut patut diduga bermasalah dan harus segera diusut aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut keberadaan koperasi tersebut sebagai “koperasi siluman” lantaran proses peralihan hak dinilai tidak transparan serta diduga menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan tanah milik adat yang sah secara turun-temurun tiba-tiba bisa berpindah tangan menjadi HGB koperasi tanpa sepengetahuan ahli waris. Ini jelas indikasi kuat adanya permainan mafia tanah yang sistematis,” tegas Ketua FRG dalam keterangannya kepada awak media.
Sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan, FRG mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada pihak berwenang. Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat direncanakan akan mendatangi Kantor Kejari Garut pada Rabu, 21 Mei 2026 mendatang.
Menurut Ketua FRG, aksi tersebut dilakukan untuk mendorong aparat penegak hukum agar serius menangani dugaan mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kecil dan ahli waris pemilik lahan adat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengerahkan ratusan massa untuk mengawal kasus ini agar Kejaksaan segera mengusut tuntas siapa saja oknum yang bermain di balik terbitnya sertifikat tersebut,” ujarnya.
FRG juga berharap Kejaksaan Negeri Garut dapat menjadi garda terdepan dalam membela hak masyarakat serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah administrasi pertanahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif demi menjaga kepastian hukum serta mencegah konflik agraria berkepanjangan di wilayah Kabupaten Garut.
Red












