News  

Empat Pengedar Sabu Diciduk Polres Binjai, Residivis Kasus Ekstasi Kembali Berulah

BINJAI,Jejak–kasusnews.web.id – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Binjai. Dalam serangkaian operasi undercover, petugas berhasil meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Keempat tersangka masing-masing berinisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias Ipin (33). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di beberapa titik di Kota Binjai.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover). Hasilnya, empat orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap KS dan AM di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, petugas mengamankan F di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB.

Sementara itu, S alias Ipin ditangkap beberapa jam kemudian di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Yang menarik, salah satu tersangka yakni F, diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 setelah terlibat dalam perkara peredaran ekstasi sebanyak 100 butir.

“Pelaku F merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah dihukum dalam perkara ekstasi dan kini kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas AKP Ismail Pane.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 3,02 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop plastik, satu unit telepon genggam Android, serta dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka mencapai 4 hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai, Mirzal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Binjai.

“Pemberantasan narkoba merupakan prioritas kami. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam memerangi kejahatan narkotika yang terus mengancam kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa.(Tedjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *