Batam,Jejak-kasusnews.web.id – Sejumlah warga Kota Batam belakangan mempertanyakan kepastian layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya bagi penduduk dari luar daerah yang ingin pindah domisili dan mengubah identitas menjadi KTP Batam.
Pertanyaan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa layanan pengurusan KTP bagi warga pindahan dari luar daerah sempat dihentikan sementara karena adanya perbaikan aplikasi. Namun hingga kini proses pembaruan sistem tersebut belum juga rampung, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagian warga mengaku khawatir layanan tersebut sebenarnya telah dihentikan secara permanen, terutama karena belum adanya kepastian mengenai waktu penyelesaian peningkatan aplikasi tersebut.
“Kami jadi bertanya-tanya, apakah sebenarnya pembuatan KTP dari luar ke KTP Batam ini distop atau bagaimana? Karena katanya perbaikan aplikasi, tapi sampai sekarang belum selesai juga,” ujar salah satu warga.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, hingga berbagai urusan administrasi lainnya.
Menanggapi hal itu, Kepala , Sri Miranthy Adisthy, memastikan tidak ada penghentian layanan bagi warga luar daerah yang ingin mengurus perpindahan domisili ke Batam.
“Tidak ada penyetopan. Saat ini Disdukcapil sedang melakukan peningkatan aplikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sri Miranthy menjelaskan bahwa proses yang tengah berlangsung saat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sistem pelayanan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Menurutnya, pembaruan aplikasi dilakukan agar layanan administrasi kependudukan ke depan dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih baik.
Meski proses peningkatan sistem belum sepenuhnya selesai, Disdukcapil Batam memastikan layanan pindah datang penduduk dan pencetakan KTP tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mengubah KTP luar daerah menjadi KTP Batam tetap dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, Kartu Keluarga terbaru yang telah memuat nama pemohon di alamat Batam, serta mengikuti prosedur pengajuan resmi melalui sistem Disdukcapil.
Pihak Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
Disdukcapil Batam berharap masyarakat tidak lagi khawatir terkait layanan perpindahan KTP. Peningkatan aplikasi yang sedang dilakukan disebut bertujuan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih prima, efisien, dan responsif bagi seluruh warga Batam.
(Izazat Karunia)












