News  

MBG Neglasari dan Pintu Informasi yang Tertutup: Mengapa Konfirmasi Media Ditolak?

GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Di tengah tuntutan transparansi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai negara, sebuah pertanyaan muncul dari Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut: mengapa permintaan konfirmasi resmi dari media justru ditolak?

Jejak persoalan ini bermula ketika DiscoveryNews.id mengirimkan Surat Pengantar Wawancara dan Konfirmasi Data Nomor 01/DN-RED/30/05/2026 tertanggal 31 Mei 2026 kepada Adv. Seva Munawar, S.H., M.H., yang diketahui mengelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Surat tersebut bukan sekadar permohonan wawancara biasa. Redaksi juga melampirkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang menjelaskan tujuan dan ruang lingkup peliputan, termasuk kajian terhadap pengelolaan limbah dapur MBG, kepatuhan terhadap petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN), dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, hingga mekanisme pengawasan program.

Namun, respons yang diterima redaksi justru singkat dan tegas.

“Mohon maaf saya tidak berkenan untuk diwawancarai atau diliput.”

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak redaksi.

Program Publik dan Pentingnya Ruang Konfirmasi

Penolakan tersebut menjadi perhatian karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang dibiayai oleh negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dalam praktik jurnalistik, wawancara dan konfirmasi merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang diterbitkan akurat, berimbang, dan memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari situ muncul pertanyaan yang lebih luas, bukan lagi mengenai siapa yang menjalankan program, melainkan sejauh mana prinsip transparansi diterapkan dalam pelaksanaannya.

Pandangan Hukum: Transparansi adalah Kunci

Untuk memperoleh perspektif hukum, DiscoveryNews.id meminta tanggapan Adv. Iwan Sunarya, yang dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua Intelijen Hukum Sipil.

Menurutnya, fokus utama dalam program yang menggunakan dana publik seharusnya berada pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas, bukan pada figur yang menjalankan program.

“Yang perlu dijaga bukan siapa pelaksananya, melainkan transparansi dan akuntabilitasnya. Ketika akses informasi dibatasi, publik berhak mempertanyakan alasannya. Dalam negara hukum dan demokrasi, kepercayaan dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan menutup ruang pengawasan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang sehingga permintaan konfirmasi dari media tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

“Pers bukan musuh. Pers adalah mitra demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan masyarakat. Ketika ruang konfirmasi ditutup, publik bisa menilai bahwa transparansi belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program yang dijalankan,” tegasnya.

Keterbukaan Informasi Menurut Undang-Undang

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses penyelenggaraan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, serta menciptakan tata kelola yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, akses terhadap informasi mengenai pelaksanaan program yang menggunakan dana publik pada dasarnya merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya kebijakan publik.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan wawancara tersebut.

Akibatnya, sejumlah pertanyaan masih belum terjawab. Mengapa permintaan konfirmasi resmi dari media ditolak? Apakah terdapat kebijakan tertentu yang membatasi akses informasi terkait operasional MBG? Bagaimana masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan apabila akses terhadap informasi dibatasi? Dan sejauh mana prinsip keterbukaan informasi publik diterapkan dalam pelaksanaan program di tingkat lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan berada dalam ruang kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Adv. Seva Munawar, S.H., M.H. belum bersedia memberikan wawancara kepada DiscoveryNews.id. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan berkenan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan dan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Sumber :DiscoveryNews.id

(Jejak Kasus/DiscoveryNews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *