Cianjur,Jejak-kasusnees.web.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi sekitar 59 detik yang memperlihatkan seorang perempuan paruh baya dalam kondisi memprihatinkan. Dalam video tersebut, tampak luka di bagian kening hingga area mata yang diduga mengeluarkan darah.
Sambil menahan tangis, perempuan itu menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Selasa 23 Juni 2026.
Dalam rekaman video yang beredar luas, korban mengaku tidak menerima gaji selama tiga bulan dan mengaku sudah tidak sanggup menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
“Assalamualaikum, saya hanya ingin minta tolong. Saya tidak digaji selama tiga bulan. Tolong Bapak Presiden, KDM. Saya sudah tidak sanggup kerja bolak-balik dua rumah. Saya sering sakit. Kalau pulang ke kantor saya takut, saya pernah dimarahi,” ucap perempuan tersebut sambil menangis.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, perempuan tersebut diduga merupakan warga Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang saat ini berada di Libya sebagai pekerja migran.
Video tersebut sontak memicu keprihatinan publik. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana seorang warga negara Indonesia bisa bekerja di negara yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi bagi pekerja migran nonprosedural.
Informasi yang dihimpun menyebutkan korban diduga berangkat ke Libya melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Bahkan, beredar informasi bahwa korban diduga direkrut oleh seorang sponsor berinisial D, sementara proses keberangkatan ke luar negeri disebut-sebut melibatkan pihak lain berinisial L yang berasal dari wilayah Sukabumi.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan kebenarannya.
Jika dugaan tersebut benar, maka kasus ini berpotensi mengarah pada praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural yang dapat berujung pada eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, bahkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Beredarnya video tersebut memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan kondisi korban.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia yang membawahi wilayah Libya, serta aparat penegak hukum diminta segera turun tangan guna memastikan keselamatan korban dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses keberangkatannya.
Publik juga mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan maksimal kepada korban apabila benar merupakan pekerja migran yang mengalami eksploitasi atau penelantaran di luar negeri.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik pengiriman pekerja migran melalui jalur ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Apabila ditemukan unsur perekrutan, pengiriman, penampungan, atau eksploitasi yang melanggar hukum, maka kasus tersebut dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memiliki ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban maupun instansi pemerintah terkait mengenai identitas lengkap korban, lokasi pasti keberadaannya di Libya, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatannya.
Sementara itu, video permintaan tolong yang beredar di media sosial terus menuai perhatian dan keprihatinan publik, yang berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan korban dan mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Suparman












