News  

Diduga Ada Intimidasi Pasca Audiensi SPPG di DPRD Garut, Peserta Audiensi Mengaku Dipaksa Dibawa ke Polsek, Istri Sampai Pingsan

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Polemik dugaan pelanggaran tata kelola, keterlambatan distribusi, hingga berbagai persoalan lain yang diduga terjadi pada penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, tampaknya belum berakhir.

Setelah Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM) menggelar audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Garut beberapa hari lalu, kini muncul dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap salah seorang peserta audiensi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Rokib, salah seorang peserta audiensi, kepada awak media pada Sabtu (27/6/2026). Ia mengaku mengalami peristiwa yang dinilai sebagai tindakan pemaksaan dan intimidasi yang turut berdampak terhadap kondisi kesehatan istrinya.

Menurut penuturan Rokib, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 10.05 WIB, di Kampung Barujaya RT 04 RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng.

Saat itu dirinya hendak membawa istrinya yang sedang menderita sakit gula dan komplikasi untuk berobat ke dokter.

Namun, kata Rokib, secara tiba-tiba rumahnya didatangi seseorang berinisial AD bersama puluhan orang menggunakan sepeda motor.

Rumah saya dikepung sekitar 20 sampai 30 orang. Mereka datang sambil menggeber-geber motor. Saya tidak pernah mengundang mereka, tetapi mereka langsung masuk ke rumah tanpa izin,” ujar Rokib.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan kedatangan rombongan tersebut. Namun menurutnya, dirinya kemudian ditekan agar ikut ke Mapolsek Pakenjeng untuk dimintai keterangan terkait hasil audiensi mengenai dugaan persoalan SPPG yang sebelumnya ramai diberitakan.

Rokib menyebut tindakan tersebut membuat situasi rumah menjadi gaduh. Bahkan, istrinya yang sedang sakit dikabarkan mengalami syok hingga pingsan.

Saya hendak membawa istri berobat, tetapi malah dipaksa ikut ke Polsek. Akibat kejadian itu istri saya kaget lalu pingsan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rokib juga mengklaim bahwa terdapat warga yang sempat merekam peristiwa tersebut, namun telepon genggam milik warga tersebut diduga direbut dan rekaman videonya dihapus. Klaim tersebut masih berupa pengakuan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Menurut Rokib, AD diketahui merupakan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Yayasan Samudra Indonesia Selatan dan yayasan lain yang bergerak di bidang kesehatan.

Sesampainya di Polsek Pakenjeng, kata Rokib, terjadi dialog yang dimediasi oleh Kapolsek. Dalam pembahasan tersebut, AD disebut berharap persoalan mengenai SPPG dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Di sisi lain, Rokib menegaskan bahwa seluruh persoalan SPPG sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme forum audiensi di DPRD Garut. Ia juga menyebut bahwa dari sejumlah SPPG yang diundang, hanya satu perwakilan yang hadir.

Rokib kemudian mempertanyakan kapasitas AD yang menurutnya telah memanggil dirinya untuk datang ke kantor polisi.

Kalau memang ada surat panggilan resmi dari Polsek tentu saya hormati. Tetapi ini yang memanggil bukan pihak yang memiliki kewenangan dan dilakukan dengan membawa puluhan orang. Saya merasa diperlakukan sewenang-wenang dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, serta dugaan pemaksaan yang dialaminya.

Upaya Konfirmasi

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, tim investigasi menghubungi AD melalui nomor kontak yang diperoleh. Awak media telah memperkenalkan identitas serta menyampaikan maksud konfirmasi terkait kronologi kejadian tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis, AD belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Tim media juga berupaya menghubungi Ketua FP3EM guna meminta penjelasan, namun belum memperoleh respons.

Konfirmasi serupa dilakukan kepada Kapolsek Pakenjeng, Iptu Muslih Hidayat, S.H., untuk memperoleh penjelasan mengenai peristiwa yang disebut terjadi di wilayah hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Perlu ditegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai dugaan intimidasi, pemaksaan, maupun penghapusan rekaman video dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila di kemudian hari terdapat bukti atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait, media akan memuat pemberitaan lanjutan secara berimbang demi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepentingan publik.

 

Dikutif : MPGINews.ID

Budi Hermawan( Panggilan : Budi Ajo ) / Bahrul alam/Ayung

Editor : Hendi Heryana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *