News  

Ngeri KEBAL HUKUM! SPBU 54.692.07 JRENGIK SAMPANG: JENAZAH DIHALANGI, JERIGEN 30 LITER DILAYANI BEBAS!

Sampang,Jejak-kasusnews.web.id – 9 Juli 2026 — SPBU kode 54.692.07, wilayah Bencelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, kini terang-terangan menantang aturan! Manajer bernama Yadi secara terbuka mengakui pelanggaran—seolah tidak takut sanksi, seolah kebal hukum yang berlaku!

JENAZAH TAK DAPAT KEMANUSIAAN, JERIGEN MALAH DIPRIORITASKAN

Fakta bikin darah mendidih: Sebuah ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang sudah punya barcode resmi dan sah, sedang mengangkut jenazah untuk dimakamkan—malah dipersulit pengisian BBM-nya! Padahal aturan Pertamina tegas: kendaraan layanan kemanusiaan dan darurat wajib dilayani lebih dulu.

Tapi ironi yang kejam: Di tempat yang sama, pengisian BBM bersubsidi ke jerigen plastik berkapasitas 30 liter dilakukan setiap hari, tanpa hambatan, tanpa izin resmi!

Manajer Yadi bahkan tak menutupi hal ini saat dikonfirmasi: “Memang kami sering melayani permintaan isi jerigen ukuran 30 liter dari berbagai pihak.” Permintaan maaf yang ia ucapkan soal kasus ambulans, ternyata cuma penutup mulut saja—sementara pelanggaran besar tetap dijalankan terang-benderang!

PELANGGARAN TERANG-TERANGAN: MENGGELAPKAN BBM UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

Aturan melarang keras BBM subsidi diisi ke wadah terpisah tanpa surat rekomendasi khusus. Tapi di SPBU ini, aturan dianggap tak ada! Dugaan kuat: BBM yang seharusnya jadi hak rakyat kecil, disalurkan lewat jerigen untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Sementara warga Sampang sering kelaparan stok BBM subsidi, pihak tertentu malah panen untung dari penyelewengan ini!

TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT: JANGAN ADA PENGAMPUNAN!

Warga Jrengik dan segenap masyarakat Kabupaten Sampang berteriak minta keadilan:
Segera lakukan sidak dan audit total terhadap stok, catatan penjualan, dan sistem verifikasi SPBU ini!
Pertamina dan aparat hukum (Polsek Jrengik, Polres Sampang, Polda Jatim) harus turun tangan sekarang juga! Jangan biarkan pelanggaran diakui begitu saja tanpa hukuman!
Jatuhkan sanksi terberat! Penutupan permanen SPBU ini dan penindakan hukum tegas terhadap Manajer Yadi serta pihak yang terlibat penyelewengan!
Ambil kembali kerugian negara! BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat Indonesia, bukan milik perseorangan yang berani menabrak aturan!

“Siapa yang berani main-main dengan hajat hidup orang banyak, apalagi menelantarkan urusan jenazah? Jangan sampai ada yang merasa lebih tinggi dari hukum! Masyarakat Sampang pantau terus, keadilan harus ditegakkan tanpa ampun!”

(Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *