JRENGIK,Jejak-kasusnews.web.id – (kamis,09,juli,2026)– Mat Terbang Pemuda Ring 1 Jrengik telah resmi melaporkan SPBU 54.692.07 atas dugaan pelanggaran peraturan yang berlaku di bawah naungan Pertamina. Laporan diajukan setelah ditemukan dugaan bahwa SPBU tersebut hampir setiap hari melakukan pengisian BBM Pertalite dan Solar ke dalam jerigen plastik.
Ketika dikonfirmasi awak media, Yadi, Manajer SPBU terkait, menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan Pertamina.
Setelah dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp, pihak Pertamina memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan yang dilaporkan:
TENTANG PENGISIAN BBM SUBSIDI KE JERIGEN
Pengisian BBM Subsidi Solar dan Pertalite untuk keperluan non kendaraan diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, dengan beberapa ketentuan wajib dipenuhi, yaitu:
– Menggunakan jeriken yang memenuhi standar HSSE (Health, Safety, Security, Environment)
– Jeriken diletakkan di lantai saat proses pengisian berlangsung
– Wajib membawa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan
TENTANG PENGISIAN BBM UNTUK AMBULANS YANG MENGAWA JENAZAH
Ambulans termasuk dalam kategori pelayanan umum yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Namun demikian, proses pengisian tetap harus melalui tahap verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang ditunjuk, seperti Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD terkait. QR Code menjadi bukti bahwa ambulans tersebut telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi yang sah.(Mat)












