News  

WARGA KRAMPON KELUH ANGGOTA POLRI POLAIRUD POLRES SAMPANG INISIAL A MERANGKAP JABATAN KETUA BUMDES “MAJU BERSAMA”

SAMPANG,Jejak-kasusnews.web.id – Warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, mengajukan keluhan terkait dugaan anggota Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Satuan Polisi Udara dan Perairan (Polairud) Polres Sampang dengan inisial A yang merangkap menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Maju Bersama” Desa Krampon.

Keluhan ini muncul mengingat terdapat ketentuan hukum dan etika birokrasi yang jelas mengenai larangan jabatan rangkap bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota kepolisian.

Secara hukum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi ketua atau pengurus pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS/ASN dilarang menduduki jabatan ganda pada badan usaha, termasuk BUMDes.

Sementara itu, untuk anggota kepolisian, aturan mengenai pemegangan jabatan sipil sangat ketat dan secara umum hanya diperbolehkan dengan izin khusus dari pimpinan yang berwenang. Tidak ada pengecualian yang secara otomatis mengizinkan anggota Polri untuk menjabat pada badan usaha seperti BUMDes tanpa melalui proses izin yang sesuai.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengurus BUMDes diwajibkan untuk mendedikasikan waktu penuh dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi dasar bahwa jabatan pada BUMDes tidak dapat diemban secara rangkap oleh pihak yang memiliki kewajiban utama pada institusi lain, termasuk sebagai anggota Polri atau PNS.

Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait keluhan warga tersebut kepada Pejabat Penjabat (PJ) atau Kepala Desa Krampon melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan atau respon apapun dari pihak terkait.

Keluhan dari warga Desa Krampon ini menjadi perhatian terkait penerapan aturan hukum dan etika birokrasi di lingkungan pemerintahan desa maupun institusi kepolisian di Kabupaten Sampang.(Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *