Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi berupa Peningkatan Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi (D.I.) Ciduriat, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, pengambilan batu langsung dari sekitar lokasi pekerjaan juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki Nomor Perjanjian Kerja Sama HK.02.01/B/Bbws6/5/OPPIAT-P3A-GRT/2026/134, bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp195.000.000, waktu pelaksanaan 90 hari kalender Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana kegiatan P3A Dulur Sejahtera.
Saat melakukan pemantauan di Kampung Cibangkong, Solokan Ciduriat, RT 03 RW 07, Desa Depok, awak media memperoleh keterangan dari salah seorang pekerja yang mengaku batu untuk pekerjaan diambil langsung dari sekitar lokasi proyek karena stok material habis.
“Batunya ngambil dari lokasi. Kalau pasir dari Gunung Geleber,” ujar seorang pekerja kepada awak media.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ketua P3A Dulur Sejahtera. Ia membenarkan bahwa batu memang sementara diambil dari sekitar lokasi karena persediaan habis, sedangkan pasir disebut berasal dari Gunung Geleber untuk campur dari pasir Garut Leles.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, material yang disebut sebagai pasir kesik Garut leles tidak tampak terlihat di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, pengambilan batu langsung dari sekitar lokasi proyek menjadi perhatian serius. Apabila material tersebut diambil dari kawasan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan atau izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka praktik tersebut berpotensi merupakan aktivitas penambangan mineral tanpa izin yang harus ditelusuri oleh instansi berwenang.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara sehingga seluruh material yang dipakai semestinya berasal dari sumber yang sah, memiliki kualitas sesuai spesifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Atas temuan tersebut, awak media meminta agar pihak pengawas pekerjaan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas ESDM, serta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material batu yang digunakan, legalitas pengambilannya, serta kesesuaian mutu material dengan spesifikasi kontrak.
Pengawasan yang ketat dinilai penting agar pembangunan infrastruktur irigasi yang dibiayai APBN tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap kualitas bangunan dan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana telah memberikan penjelasan sebagaimana disampaikan di atas. Apabila terdapat klarifikasi, hasil pemeriksaan, maupun data tambahan dari instansi terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Hendi H / Rudi Sanjaya












