Lebak,Jejak-kasusnews.web.id – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Pendidikan SMAN 1 Cigemblong, kecamatan Cibalong kabupaten Lebak provinsi Banten menjadi perhatian. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Jejak-Kasus news pada Senin (13/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja dalam pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi, beberapa pekerja tampak menjalankan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek maupun APD lainnya. Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat keselamatan kerja merupakan aspek yang wajib dipenuhi dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi.
Ironisnya, di pintu masuk area proyek telah terpasang papan imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertuliskan “Utamakan Selalu Keselamatan Kerja”, lengkap dengan simbol penggunaan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, serta perlengkapan pelindung lainnya. Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, imbauan tersebut diduga belum sepenuhnya diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp609.750.000.
Proyek tersebut meliputi pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB), 1 Ruang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), serta 1 Ruang Bimbingan dan Konseling (BK) dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, dan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMAN 1 Cigemblong.
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian penting dalam upaya melindungi tenaga kerja dari potensi kecelakaan kerja. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menerapkan sistem keselamatan kerja serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, penerapan K3 tidak cukup diwujudkan melalui pemasangan papan imbauan semata, tetapi harus diimplementasikan secara konsisten melalui pengawasan, pembinaan, dan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Temuan di lapangan ini diharapkan menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi bagi pelaksana pekerjaan, pengawas lapangan, maupun instansi terkait agar pelaksanaan proyek pemerintah senantiasa mengedepankan aspek keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Jejak-Kasus news masih berupaya menghubungi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMAN 1 Cigemblong maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Suparman












