GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Di tengah masih banyaknya sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, ratusan Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kabupaten Garut yang telah dinyatakan lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak tahun 2022, 2023, 2024 hingga 2025 masih menanti kepastian penugasan.
Kondisi tersebut mendorong Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Audiensi tersebut diharapkan dapat menghadirkan Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, serta PGRI Kabupaten Garut guna membahas penyelesaian persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Permohonan audiensi tertuang dalam Surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., serta diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses rekrutmen BCKS telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2022 melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK/KSPS). Namun hingga pertengahan tahun 2026, masih banyak peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, memenuhi persyaratan, bahkan dinyatakan lulus, tetapi belum memperoleh penugasan sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan kajian PGPPPK, Kabupaten Garut saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 330 kepala sekolah definitif, sehingga ratusan sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.). Kondisi tersebut dinilai kurang ideal apabila berlangsung dalam jangka waktu yang panjang karena berpotensi memengaruhi efektivitas tata kelola pendidikan.
Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., mengatakan audiensi yang diajukan merupakan upaya konstitusional untuk memperoleh kejelasan terhadap proses yang telah dijalani para guru.
“Kami menghormati seluruh kewenangan pemerintah daerah. Namun kami juga berharap ada kepastian terhadap guru-guru yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai regulasi. Audiensi ini menjadi ruang untuk mencari solusi bersama agar tidak ada lagi ketidakjelasan yang berkepanjangan,” ujar Rikrik.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis para guru yang telah bertahun-tahun menunggu kepastian penugasan.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah Guru ASN PPPK dari wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku tetap menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional, namun ketidakjelasan penugasan menimbulkan beban mental dan kecemasan.
“Ketika kami dinyatakan lulus, tentu muncul harapan bahwa proses berikutnya adalah penugasan. Tetapi sampai hari ini kami masih menunggu tanpa kepastian. Secara psikologis kondisi ini sangat berat. Kami tetap mengajar dengan profesional, tetapi sulit menghilangkan rasa cemas karena masa depan yang kami perjuangkan belum memiliki kejelasan. Yang membuat kami semakin bertanya-tanya, masih banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt., sementara kami yang telah lulus belum juga diberi kesempatan,” ungkap salah seorang guru.
Para guru menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan bukan semata-mata jabatan, melainkan kepastian atas hasil seleksi yang telah ditempuh sesuai prosedur serta penghargaan terhadap profesionalisme ASN.
Dalam kajian yang dilampirkan, PGPPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.
PGPPPK berpandangan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, transparansi, profesionalitas, dan nondiskriminasi agar pelaksanaan penugasan Guru ASN PPPK sebagai Kepala Sekolah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui audiensi yang diharapkan dapat segera terlaksana, PGPPPK berharap DPRD Kabupaten Garut dapat menjadi jembatan komunikasi antara para guru dengan pemerintah daerah. Organisasi tersebut meyakini bahwa penyelesaian penugasan BCKS bukan hanya menyangkut kepastian bagi guru yang telah lulus seleksi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengurangi ketergantungan ratusan sekolah terhadap jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) serta memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Garut, BKD Kabupaten Garut, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait tindak lanjut penugasan Guru ASN PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi BCKS.
Hendi Heryana












