News  

Anggaran Persampahan Rp17,4 Miliar Dipertanyakan, Ateng Sujana Soroti Kesejahteraan Petugas Kebersihan

GARUT,Jejak-kasusmews.web.id – Aktivis 98 sekaligus pemerhati lingkungan hidup, Ateng Sujana, melontarkan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut terkait sistem pengupahan ratusan petugas kebersihan. Menurutnya, honorarium yang diberikan saat ini belum mencerminkan rasa keadilan dan belum mampu memberikan perlindungan serta kesejahteraan yang layak bagi para pekerja yang setiap hari menjaga kebersihan daerah.

Ateng menilai, Peraturan Bupati Garut Nomor 58 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pemberian honorarium harian sebesar Rp75.000 hingga Rp150.000 tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem pengupahan yang dinilai masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak.

“Jangan berlindung di balik Perbup Nomor 58 Tahun 2025. Upah harian yang ditetapkan, jika diakumulasikan, bahkan tidak mencapai UMK Kabupaten Garut. Petugas kebersihan bekerja dengan risiko tinggi setiap hari, sementara anggaran persampahan mencapai Rp17,4 miliar. Pertanyaannya, ke mana anggaran itu dialokasikan jika kesejahteraan petugas masih belum terpenuhi?” ujar Ateng, Selasa (14/7/2026).

Selain menyoroti besaran honorarium, Ateng juga mengkritisi rencana transisi tenaga kebersihan ke dalam skema alih daya (outsourcing) berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 198 Tahun 2023. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila hanya sekitar 104 orang dari total kurang lebih 230 petugas yang diprioritaskan masuk dalam skema tersebut.

“Transisi ke sistem outsourcing bukan hanya soal kuota. Ini menyangkut masa depan para pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Jangan sampai ada petugas yang ditinggalkan atau kehilangan haknya akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka,” tegasnya.

Ateng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk membuka penggunaan anggaran persampahan secara transparan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut, terutama sejauh mana dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan.

“Kami meminta dilakukan audit terhadap anggaran persampahan agar masyarakat mengetahui penggunaannya secara terbuka. Jika anggarannya besar, maka kesejahteraan petugas kebersihan seharusnya menjadi prioritas utama,” katanya.

Lebih lanjut, Ateng memastikan pihaknya akan terus mengawal proses pengadaan jasa alih daya agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Pengawasan, kata dia, akan dilakukan melalui jalur hukum maupun mekanisme pengawasan publik.

“Kami akan mengawasi seluruh prosesnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran hak pekerja, pemotongan upah, atau penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada mereka yang setiap hari menjaga kebersihan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan atas kritik dan desakan audit yang disampaikan Ateng Sujana. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Hendi Heryana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *