News  

Buruknya Tata Kelola Penambang Ancaman Nyata Desa Balong dan Dusun Pa’bentengan Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba

Bulukumba,Jejak-kasusnews.web.id – Tambang yang berlokasi di Desa Balong dan dusun Pa’bentengan yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Pompengan jeneberang yang mempunyai peran strategis balai sebagai pemberi Rekomendasi Teknis ( Rekomtek ) dan evaluasi kelayakan lingkungan, khususnya Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Balantieng kita diperhadapkan sebuah pemandangan yang sangat luar biasa memprihatinkan, 13/07/2026

Hal itu diketahui bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan telah mengeluarkan Rekomendasi tehnik (Rekomtek) yang diberikan kepada CV.Batu Konsel Abadi, guna memastikan lokasi tambang agar tidak merusak infrastruktur pengairan dan tidak mengganggu fungsi sabo Dam

Salah satu anggota masyarakat penambang yang ditemui, 10/07/2026 enggan di wartakan namanya menuturkan bahwa semua penambang yang ada disepanjang bantalan sungai balantieng dari hulu ke hilir telah menanda tangani surat pernyataan untuk tidak menambang sebelum surat izinnya keluar dari instansi terkait, Tuturnya

Lanjut, Tambang yang berada diarea Desa Balong dan dusun Pa’bentengan sudah merupakan “ZONA MERAH” sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan bicara agar tidak ada lagi melakukan aktifitas pertambangan,Ungkapnya

Berdasarkan penelusuran Syarifuddin anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Sulawesi Selatan yang telah bertandang di lokasi penambangan dikonfirmasi oleh pewarta, mengatakan sebaiknya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba melayangkan surat pemberitahuan terkait buruknya tata kelola penambang yang ada di Desa Balong dan di Dusun Pa’bentengan Kecamatan Ujungloe, agar kiranya sesegera mungkin Penegak Hukum ( Gakkum ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera kelokasi tambang lakukan investigasi pengusutan tuntas terhadap tambang-tambang, yang diduga : Pemilik Tambang di Desa Balong dengan H.Emmang, sedangkan di Dusun Pa’bentengan pemilik tambang Wawan, H.Ahmad dan Iwan yang diduga dapat merusak infrastruktur

Namun diketahui bersama bahwa Pengawasan dan pengelolaan Sungai Balantieng (Daerah Aliran Sungai/DAS Balantieng) merupakan kewenangan lintas sektoral.

Tanggung jawab fisik dan sumber daya airnya berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, sementara pengawasan lingkungan, pencemaran, dan izin tambang dipegang oleh instansi daerah dan provinsi di Sulawesi Selatan.Secara rinci, wewenang tersebut terbagi menjadi: Pengelolaan Wilayah Sungai &

Fisik: Berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang menangani infrastruktur pengendali banjir dan konservasi.

Pengawasan Pertambangan/Galian C: Menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.

Ini membuktikan lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, hingga berita ini belum dikonfirmasi ESDM dan BBWS Pompengan,Tutup Syarifuddin dari PPWI Sulawesi Selatan

(Tispran Kelana/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *