Sumedang,Jejakkasusnews.web.id – Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Polres Sumedang, Senin (3/8/2026), Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) yang dihadiri Wakapolres Sumedang Kompol Sungkowo, S.H., M.H., CPHR., Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., jajaran Satreskrim, personel Sie Humas, serta Pokja Jurnalis Polres Sumedang.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap enam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) berdasarkan enam laporan polisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, dan Cibugel selama periode 11 Juli hingga 30 Juli 2026.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengembangan perkara yang berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus mengungkap jaringan pelaku beserta penadah kendaraan hasil curian.
Modus operandi para pelaku dilakukan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (astag), memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan, kemudian menjual hasil curian kepada jaringan penadah. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis revolver, dua bilah pisau, 13 anak kunci palsu, tiga kunci magnet, tiga gergaji besi, obeng, gunting, pelat nomor kendaraan, BPKB, pakaian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Sumedang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, profesionalisme, dan sinergi seluruh personel Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk beraksi di wilayah hukum Polres Sumedang. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel. Terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan, sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. Polres Sumedang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi,” tegas Kapolres.
Seluruh rangkaian kegiatan press conference berlangsung aman, tertib, dan lancar serta mendapat dukungan dari insan pers melalui Pokja Jurnalis Polres Sumedang dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum.
Nurrakhman












