Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Mencuatnya dugaan persoalan tata kelola dan kepemimpinan di SDN 6 Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, mendapat sorotan serius dari Korwil Jawa Barat GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), Hendi Heryana.
Hendi menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak boleh bersikap pasif atau mengabaikan persoalan yang telah menjadi perhatian publik. Menurutnya, apabila berbagai dugaan yang disampaikan oleh komite sekolah dan sejumlah guru benar adanya, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu kualitas pelayanan pendidikan serta tata kelola sekolah.
“Jangan sampai Dinas Pendidikan terkesan tutup mata. Persoalan ini harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendi Heryana, Selasa (4/8/2026).»
Hendi menilai, dugaan kepala sekolah yang jarang berada di sekolah, minimnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga kurangnya komunikasi dengan guru, komite, dan masyarakat merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, dana BOSP merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan sekolah.
“Kami meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melakukan audit administrasi serta verifikasi lapangan. Jangan menunggu persoalan semakin besar baru bertindak. Dunia pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang profesional, terbuka, dan berintegritas,” ujarnya.
GAWARIS juga menyoroti keluhan terkait minimnya keikutsertaan siswa dalam berbagai ajang talenta di tingkat kecamatan. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pengembangan potensi peserta didik.
Di sisi lain, Hendi mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa Kepala SDN 6 Caringin, Raden Deni Rahayu, S.Pd.I, telah memberikan hak jawab dengan membantah berbagai tuduhan tersebut. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan fakta, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan penegakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dinas Pendidikan harus hadir sebagai penengah yang profesional agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merugikan peserta didik maupun nama baik dunia pendidikan,” kata Hendi.
GAWARIS mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk kepala sekolah, komite sekolah, guru, dan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut, guna melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan sekolah, GAWARIS meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik di SDN 6 Caringin masih menunggu tindak lanjut resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
Red***












