GARUT,Jejakkasusnews.web.id – Dugaan perilaku tidak terpuji yang menyeret nama seorang kepala desa kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, berinisial U, diduga terlibat hubungan dengan seorang perempuan berinisial E, yang diketahui masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari perempuan berinisial E kepada awak media. Ia mengklaim telah melakukan hubungan badan dengan oknum kepala desa tersebut sebanyak beberapa kali.
Dalam keterangannya, E menyebut hubungan tersebut bahkan diduga berlangsung di sebuah rumah. Ia juga mengaku pernah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan kepala desa berinisial U hingga percakapan tersebut diketahui oleh suaminya.
«“Saya sudah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali dengan kepala desa di rumah,” ujar E saat dikonfirmasi awak media.»
E juga mengaku meminta pertanggungjawaban kepada kepala desa yang disebutnya terlibat dalam hubungan tersebut.
Menurut E, dirinya akan membuka persoalan tersebut kepada suaminya dan mendatangi rumah kepala desa apabila pihak yang dituding tidak memberikan pertanggungjawaban.
Pernyataan tersebut tentu menjadi serius karena sosok kepala desa merupakan figur yang memiliki amanah dan tanggung jawab publik. Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan hanya menyangkut kehidupan pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai keteladanan serta integritas seorang kepala pemerintahan desa.
Namun demikian, pengakuan E tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi dari Kepala Desa Cisero berinisial U, suami E, serta pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut.
Awak media juga menilai penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut tidak berkembang menjadi fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.
Apabila benar terjadi hubungan sebagaimana yang dituduhkan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan aspek moral, etika, serta tanggung jawab seorang kepala desa sebagai pejabat publik. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, pihak yang dituding juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan penjelasan guna memulihkan nama baiknya.
Saat awak media Konfirmasi Melalui Telpon Whatsap Beberpaa Kali Dihubungi dan Chat Whatsapp Oknum Kepala Desa Cisero berinisial U terkait tuduhan tersebut tidak memberikan jawaban dan respon malah memblokir No Whatsapp Wartawan, sampai berita ini di terbitkan
Red***












