GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Sejumlah masyarakat Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, mempertanyakan transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan pengelolaan sejumlah usaha yang berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Garut segera turun tangan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Desakan tersebut muncul karena masyarakat mengaku kesulitan memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran serta hasil dari sejumlah unit usaha desa.
Salah seorang warga, Roydatul Hanafi Jaya Wikara, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan serta mengetahui apakah terdapat potensi kerugian negara atau tidak.
“Kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Garut agar segera melakukan audit dana desa di Kertamukti, Kecamatan Cikelet, karena menurut kami pengelolaannya sangat tidak transparan,” ujar Roydatul, didampingi sejumlah warga lainnya, Selasa (11/8/2026).
USAHA AYAM PETELUR DIPERTANYAKAN
Salah satu sektor yang menjadi sorotan warga adalah usaha ayam petelur yang disebut berkaitan dengan pengelolaan BUMDes.
Menurut warga, belum terdapat keterbukaan yang memadai mengenai jumlah ayam yang dikelola, besaran modal yang digunakan, biaya operasional, produksi telur, hingga keuntungan yang diperoleh.
Warga juga mempertanyakan proses pembangunan atau penyediaan sarana usaha tersebut yang menurut mereka melibatkan pihak dari luar desa dan tidak melibatkan masyarakat lokal secara terbuka.
“Berapa jumlah ayam yang ada di kandang, berapa anggaran yang digunakan, berapa hasil produksinya dan ke mana keuntungan usahanya, itu yang kami pertanyakan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas,” kata Roydatul.
HASIL SEWA TOWER JUGA DISOROT
Selain usaha ayam petelur, warga mempertanyakan pengelolaan pendapatan dari sewa tower yang berada di wilayah desa.
Menurut keterangan warga, terdapat dugaan hasil sewa tower tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mengenai penggunaan dana tersebut.
Warga juga menyoroti informasi bahwa uang hasil sewa tower digunakan untuk membeli kendaraan. Namun, mereka meminta pemerintah desa maupun pengelola BUMDes memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber dana pembelian kendaraan tersebut, tujuan penggunaannya, serta apakah penggunaannya telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan aset serta keuangan desa.
“Kalau memang uang tersebut berasal dari hasil sewa tower, masyarakat perlu tahu berapa pendapatannya dan digunakan untuk apa. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi tanpa mendapatkan laporan yang jelas,” ungkapnya.
PENGELOLAAN LAHAN SAWIT IKUT DIPERTANYAKAN
Sorotan lainnya menyangkut pengelolaan hasil perkebunan sawit yang disebut masyarakat sebagai bagian dari usaha desa.
Warga mempertanyakan pendapatan dari hasil sawit tersebut karena menurut mereka pihak BUMDes menyampaikan bahwa usaha tersebut mengalami kerugian.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah adanya dugaan kerja sama atau kontrak atas lahan sawit dengan pihak luar desa. Warga mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar kerja sama tersebut, nilai kontrak, jangka waktu, maupun mekanisme pemanfaatan hasilnya.
“Tidak ada kepastian mengenai uang hasil sawit. Ketika ditanyakan, pihak BUMDes menyebut rugi. Kami juga mempertanyakan bagaimana proses kontrak lahannya dan apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau musyawarah dengan masyarakat,” ujar Roydatul.
WARGA: JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI
Warga menegaskan bahwa tuntutan audit bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan seluruh pengelolaan dana desa dan BUMDes dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Garut tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga menelusuri arus penggunaan anggaran, sumber pendapatan, keuntungan usaha, aset BUMDes, serta seluruh bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Jika hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara/daerah, warga meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pengelolaan telah sesuai aturan, masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan tersebut diumumkan secara jelas sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun keresahan di tengah masyarakat.
INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
Desakan masyarakat kini diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Garut untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa, ADD, BUMDes, pendapatan sewa tower, usaha ayam petelur, serta pengelolaan lahan dan hasil sawit Desa Kertamukti.
Warga juga meminta Pemerintah Desa Kertamukti dan pengelola BUMDes membuka informasi mengenai laporan keuangan dan hasil usaha kepada masyarakat sesuai mekanisme keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan yang disampaikan warga tersebut masih berupa pernyataan dan keluhan masyarakat yang belum dibuktikan melalui hasil audit atau pemeriksaan aparat berwenang. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Kertamukti dan pengelola BUMDes mengenai seluruh tudingan tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan jawaban melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
Hendra/ Red***












