News  

Tunggakan Rp2,6 Juta Jadi Syarat Pengambilan Ijazah? SMK PGRI 1 Pakenjeng Dipertanyakan

GARUT,Jejakkasusnews.web.id – Polemik pengambilan ijazah mencuat di SMK PGRI 1 Pakenjeng, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sejumlah orang tua siswa mengaku harus menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga mencapai Rp2,6 juta sebelum ijazah anaknya dapat diambil.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena ijazah merupakan dokumen penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, maupun memenuhi berbagai kebutuhan administrasi. Ketika dokumen tersebut tidak dapat diakses karena persoalan pembayaran, muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi sekolah dan perlindungan hak peserta didik.

Salah seorang orang tua siswa mengungkapkan bahwa untuk mengambil ijazah anaknya, pihak keluarga diminta menyelesaikan pembayaran yang disebut mencapai Rp2,6 juta.

“Untuk mengambil ijazah harus ditebus sebesar Rp2,6 juta. Bahkan untuk fotokopi ijazah dan legalisir juga tidak dikasihkan oleh pihak sekolah sampai saya mohon-mohon 🙏🙏, kecuali bayar dulu setengahnya baru bisa dikasih potokopinya serta leglisir ” ujar orang tua siswa

Keterangan berbeda namun menguatkan adanya persoalan tersebut disampaikan Hilman, Guru Bahasa Inggris SMK PGRI 1 Pakenjeng.

Hilman menjelaskan bahwa sekolah memiliki aturan internal yang pada praktiknya mengaitkan pengambilan ijazah dengan penyelesaian kewajiban keuangan siswa sejak kelas X hingga kelas XII.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan disebut sebagai “penahanan ijazah”, melainkan ijazah belum diberikan karena kewajiban administrasi atau keuangan siswa belum diselesaikan.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh mengenai dasar aturan tersebut, Hilman menyebut bahwa ketentuan itu merupakan aturan dari sekolah sendiri.

Demikian inti penjelasan Hilman ketika menjelaskan sumber aturan yang menjadi dasar pengaitan pengambilan ijazah dengan penyelesaian pembayaran.

Hilman juga mengakui bahwa SMK PGRI 1 Pakenjeng menerima dana BOS. Ia menyebut penggunaan dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah.

Kondisi ini menjadi perhatian karena di satu sisi sekolah memperoleh dukungan pembiayaan melalui dana pemerintah, sementara di sisi lain terdapat siswa yang disebut masih memiliki kewajiban pembayaran dan ijazahnya belum dapat diambil.

Sementara itu, bagian Tata Usaha (TU) SMK PGRI 1 Pakenjeng, Ari, memberikan penjelasan mengenai komponen pembayaran yang disebut menjadi kewajiban siswa.

Ari menyebut terdapat sejumlah komponen biaya yang belum diselesaikan oleh siswa, antara lain pembayaran kelas X hingga kelas XII, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL/Prakerin), serta biaya terkait uji kompetensi dan kebutuhan lainnya.

Untuk kegiatan Prakerin, Ari menyebut nominal sekitar Rp800 ribu. Selain itu terdapat pembayaran lain yang menurutnya berkaitan dengan kegiatan sekolah dan kebutuhan siswa.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah biaya tersebut diklaim kembali digunakan untuk kepentingan siswa, seperti seragam, pakaian olahraga, almamater, maupun kebutuhan kegiatan pendidikan lainnya.

Namun, persoalan kembali mengemuka ketika pembayaran tersebut kemudian dikaitkan dengan akses siswa terhadap dokumen kelulusan.

Ari menyatakan bahwa kondisi tersebut bukan dimaksudkan sebagai penahanan ijazah, melainkan karena masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan.

Meski demikian, secara substansi, apabila ijazah belum dapat diberikan kepada lulusan sebelum kewajiban pembayaran dilunasi, kondisi tersebut tetap berpotensi dipersepsikan masyarakat sebagai penahanan ijazah karena tunggakan biaya.

Polemik semakin memanas setelah muncul informasi bahwa permintaan orang tua untuk memperoleh fotokopi ijazah juga dikaitkan dengan penyelesaian pembayaran.

Orang tua siswa disebut telah datang ke sekolah untuk meminta fotokopi ijazah. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, permintaan tersebut masih dipersoalkan karena adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah dokumen kelulusan seorang siswa boleh dikaitkan dengan persoalan tunggakan biaya pendidikan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau kesepakatan lain antara sekolah dan orang tua?

Terlebih, pihak sekolah sendiri mengakui bahwa larangan atau mekanisme tersebut merupakan aturan internal sekolah.

Upaya memperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMK PGRI 1 Pakenjeng, Ratna Sari Murti, juga telah dilakukan.

Konfirmasi disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, kepala sekolah tidak memberikan jawaban maupun respons atas persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK PGRI 1 Pakenjeng maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

 

Hendi Heryana/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *