KUTAI TIMUR,Jejakkasusnews.we.id – Persoalan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak membahas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, antrean panjang di SPBU, hingga kebutuhan tambahan kuota bagi pelaku usaha angkutan truk dan travel.
Pembahasan berlangsung dalam hearing bersama DPRD Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pertamina, kepolisian, pengelola SPBU, organisasi masyarakat, serta para awak media, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut membahas kebutuhan BBM bagi pelaku usaha angkutan, khususnya terkait tambahan kuota BBM bersubsidi dan penerapan penyaluran BBM tepat sasaran.
Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Muhammad Ali, mengatakan persoalan BBM bersubsidi telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan pembahasan dan penanganan bersama.
Ketua Ormas Permata Muhammad Sarifudin dalam hearing tersebut menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu. Ia meminta pengawasan dan penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permata juga menyoroti dugaan aktivitas pelansiran BBM bersubsidi yang disebut mendapat perlindungan oknum tertentu. Selain itu, pelayanan di sejumlah SPBU yang dinilai belum konsisten, termasuk pola buka-tutup, turut menjadi perhatian karena berdampak terhadap antrean masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Pertamina yang diwakili Hermawan Bagus, menjelaskan ketentuan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2022 mengenai batas kuota BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, angkutan barang roda empat maksimal 60 liter per hari, serta kendaraan angkutan orang atau barang roda enam dan lebih maksimal 120 liter per hari.
Pertamina menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran perlu dilakukan sebelum usulan penambahan kuota diajukan.
Apabila pelanggaran kembali ditemukan, SPBU dapat menghadapi sanksi lebih tegas dan diminta mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu, Disperindag Kutai Timur menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan permohonan penambahan kuota melalui mekanisme yang berlaku, yakni melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Disperindag akan mengecek kembali dokumen serta riwayat pengajuan tersebut untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang menyebabkan tambahan kuota belum terealisasi.
Disperindag juga mendukung peninjauan langsung ke SPBU untuk memperoleh data faktual terkait pasokan, realisasi penjualan, antrean kendaraan, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Rezky Nur Harismeihendra mengatakan kepolisian saat ini fokus mengantisipasi dampak antrean BBM terhadap kelancaran lalu lintas.
“Fokus utama kami adalah mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang akibat antrean BBM. Di sisi lain, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi juga terus kami lakukan,” ujar AKP Rezky.
Polres Kutai Timur telah membentuk Satgas Khusus Gabungan yang melibatkan Satreskrim, Satintelkam, dan Satlantas. Satgas tersebut bertugas melakukan penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kota Sangatta dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan di sejumlah SPBU, petugas mengecek konsumen yang melakukan pengisian BBM. Salah satu fokus pemeriksaan adalah memastikan konsumen memiliki barcode serta mencocokkan barcode dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
Dari hasil pemantauan, polisi masih menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya penyaluran kuota BBM yang belum terealisasi secara optimal, penerapan sistem buka-tutup SPBU, serta penjualan harian yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung adanya pendampingan dan sidak bersama antara pemerintah daerah, Disperindag, Pertamina, dan kepolisian. Sidak harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi, termasuk pada waktu-waktu tertentu, sehingga pengawasan tidak hanya bersifat formal,” tegas AKP Rezky.
Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat maupun operator SPBU yang menemukan dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 dengan memberikan informasi mengenai kendaraan atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
AKP Rezky menegaskan laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kepolisian dalam melakukan pemantauan dan penindakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan melalui 110 dan sampaikan informasi yang jelas agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.
Selain persoalan kuota dan distribusi, hearing juga membahas penerapan sistem barcode. Berdasarkan hasil pembahasan, sistem tersebut masih memiliki keterbatasan dalam penerapannya terhadap kendaraan roda dua.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi proses pengawasan dan pendataan penyaluran BBM kepada masyarakat.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)












