Demo, News  

Solidaritas Perempuan Sumbawa Bersuara di MK, Soroti Ancaman UU Cipta Kerja terhadap Pangan dan Hak Perempuan

solidaritas perempuan cabang sumbawa dan perempuan akar rumput lainnya saat melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Istimewa) 

Jakarta, Jejak-kasus.web.id – Solidaritas Perempuan Cabang Sumbawa bersama Solidaritas Perempuan se-Indonesia dan 12 komunitas perempuan akar rumput lainnya menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Kamis (13/8/2026).

‎Aksi yang mengusung tema “Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional” tersebut digelar untuk mengawal proses pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam kehidupan, ruang penghidupan, pangan, lingkungan, kriminalisasi, konflik agraria, serta hak-hak konstitusional perempuan.

‎Melalui orasi, penyampaian aspirasi, serta karnaval budaya perempuan akar rumput, massa aksi menegaskan bahwa kebijakan pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat, khususnya perempuan yang berada di tingkat akar rumput.

‎Ketua Solidaritas Perempuan Cabang Sumbawa, Nurwahdania, mengatakan persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata berkaitan dengan aspek hukum dan prosedur pembentukan undang-undang.

‎“Persoalan yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi bukan hanya soal pasal dan prosedur pembentukan undang-undang. Aksi ini berangkat dari pengalaman nyata perempuan akar rumput dan masyarakat Sumbawa yang berhadapan langsung dengan dampak pembangunan dan investasi,” ujar Nurwahdania, Kamis (13/8/2026).

‎Solidaritas Perempuan Cabang Sumbawa turut menyoroti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di berbagai sektor, mulai dari lingkungan hidup, tata ruang, pertanahan, perizinan berusaha, hingga pengelolaan sumber daya alam.

‎Menurut mereka, ketika pembangunan dan investasi skala besar semakin dipermudah tanpa diimbangi perlindungan yang kuat terhadap ruang kelola masyarakat, warga yang menggantungkan hidup dari tanah, pertanian, dan laut menjadi kelompok yang rentan kehilangan sumber penghidupan.

Nurwahdania, Ketua Solidaritas Perempuan Cabang Sumbawa

‎Dampak tersebut, kata Nurwahdania, dirasakan secara berbeda oleh perempuan. Perempuan memiliki peran penting dalam sistem pangan, mulai dari menanam, mengolah dan menyimpan benih, memasak, menjual hasil pangan, hingga menjaga pengetahuan pangan yang diwariskan antargenerasi.

‎“Perempuan akar rumput tidak hanya menjadi korban, tetapi memiliki hak untuk terlibat secara bermakna dalam menentukan kebijakan yang memengaruhi hidupnya,” tegasnya.

‎Di Sumbawa, kondisi tersebut dinilai terlihat dari semakin terdesaknya ruang produksi pangan lokal, bergesernya pangan lokal, serta meningkatnya ketergantungan terhadap komoditas tertentu, salah satunya melalui ekspansi jagung skala besar.

‎Kondisi tersebut juga disebut diperparah oleh krisis iklim yang memicu berbagai persoalan, seperti banjir, longsor, kekeringan, krisis air, dan perubahan musim yang berdampak terhadap hasil pertanian.

‎Ketika gagal panen dan jeratan utang terjadi, perempuan kembali berada di posisi penting karena harus memastikan kebutuhan pangan keluarga tetap terpenuhi.

‎“Dalam kondisi itu, menjadi buruh migran seringkali bukan pilihan bebas, melainkan keterpaksaan untuk bertahan hidup,” ungkap Nurwahdania.

‎Karena itu, Solidaritas Perempuan Sumbawa menilai perlindungan terhadap Perempuan Buruh Migran (PBM) tidak boleh baru diberikan ketika mereka telah berada di negara tujuan.

‎Negara dinilai harus hadir sejak daerah asal dengan menyediakan sumber penghidupan yang layak, perlindungan sosial, serta penguatan ekonomi perempuan. Dengan demikian, migrasi dapat benar-benar menjadi pilihan, bukan akibat keterpaksaan karena kehilangan sumber penghidupan.

‎Dalam aksi tersebut, Solidaritas Perempuan Sumbawa menegaskan bahwa proses judicial review di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu strategi untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan perempuan dan masyarakat akar rumput.

‎Mereka menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

‎1. Menghentikan kebijakan pembangunan yang mengorbankan pangan lokal dan keberagaman pangan demi kepentingan komoditas dan investasi.

‎2. Menjamin perlindungan dan penguatan pangan lokal Sumbawa, termasuk pengetahuan, benih, praktik pertanian, serta sistem pangan yang selama ini dikelola dan dijaga oleh perempuan.

‎3. Mewujudkan partisipasi bermakna bagi perempuan akar rumput, sehingga suara dan pengalaman perempuan diperhitungkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan dan investasi.

‎4. Memulai perlindungan perempuan buruh migran sejak dari daerah asal, melalui penyediaan penghidupan yang layak, perlindungan sosial, akses terhadap tanah dan pangan, serta penguatan ekonomi perempuan.

‎5. Memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional perempuan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penghidupan yang layak, pangan, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.

‎Melalui aksi tersebut, Solidaritas Perempuan bersama komunitas perempuan akar rumput menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi.

‎Pembangunan, menurut mereka, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlanjutan ruang hidup, ketahanan pangan, lingkungan, sumber penghidupan masyarakat, serta pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan.

‎Aksi di depan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengalaman perempuan akar rumput harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *