BAU MENYENGAT DAN DUGAAN LIMBAH MASUK PARIT, SPPG CIDATAR 3 DIMINTA SEGERA DIEVALUASI

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cidatar 3 yang bernaung di bawah Yayasan Intan Boga Sarasa, Desa Cidatar, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya persoalan pengelolaan limbah yang disebut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu lingkungan sekitar warga.

Berdasarkan keterangan salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, bau tidak sedap tersebut diduga berasal dari limbah kegiatan SPPG yang disebut dialirkan atau dibuang ke parit di sekitar lokasi.

Baunya menyengat. Limbahnya disebut dibuang ke parit. Di sekitar lokasi juga ada, kafe dan fasilitas PLN, sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu masyarakat maupun aktivitas di sekitar,” ungkap sumber kepada awak media.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan kualitas air, serta penelusuran teknis terhadap sistem pengelolaan limbah untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran dan siapa yang bertanggung jawab.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kepala SPPG Cidatar 3, Bayu.

Bayu menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang dalam tahap perbaikan. Menurutnya, pihak SPPG juga masih menunggu langkah dari mitra.

“Iya, itu sedang dalam tahap perbaikan. Kami juga menunggu dari mitra. Bahkan sudah kami laporkan ke BGN pusat. Kalau tidak ada perbaikan, paling di-suspend, cuma mitra meminta waktu dulu,” ujar Bayu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan limbah yang menjadi keluhan tersebut memang sedang mendapat perhatian dari pihak SPPG. Meski demikian, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana perbaikan dilakukan, kapan ditargetkan selesai, serta apakah selama proses perbaikan pembuangan limbah tetap berlangsung atau sudah dihentikan.

Pengelolaan limbah dari suatu kegiatan usaha tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Apabila benar terdapat pembuangan limbah ke parit atau media lingkungan tanpa memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut bukan sekadar masalah bau, melainkan berpotensi menjadi persoalan lingkungan yang harus diperiksa oleh instansi berwenang.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pelaku usaha/kegiatan juga diwajibkan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan menaati baku mutu lingkungan.

Lebih tegas lagi, Pasal 60 UU 32/2009 melarang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan tersebut menjadi penting apabila benar limbah dari suatu kegiatan dialirkan ke parit atau media lingkungan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) antara lain melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Bahkan, Pasal 104 UU 32/2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dengan penerapan ketentuan pidana harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum terhadap fakta pelanggaran yang terbukti.

Dengan adanya pengakuan bahwa persoalan tersebut sedang dalam tahap perbaikan dan telah dilaporkan kepada BGN pusat, publik patut mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan.

BGN maupun instansi lingkungan hidup yang berwenang di Kabupaten Garut perlu melakukan pemeriksaan secara objektif, bukan hanya berdasarkan laporan internal.

Pemeriksaan idealnya mencakup kondisi saluran pembuangan, sumber bau, sistem pengolahan limbah, kondisi parit penerima aliran, serta dokumen lingkungan dan pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang berwenang harus memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terjadi pencemaran atau pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Persoalan ini juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, keluhan warga tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa fasilitas sedang diperbaiki.

Yang lebih penting adalah kepastian bahwa selama proses perbaikan tidak terjadi lagi pembuangan limbah yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

Masyarakat pun memiliki hak untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta menyampaikan pengaduan apabila terdapat dugaan pencemaran.

Di sisi lain, pemberitaan ini tetap menempatkan dugaan tersebut sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihak SPPG telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi melalui Kepala SPPG Cidatar 3 Bayu.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini pertanyaannya tegas: apakah persoalan limbah SPPG Cidatar 3 benar hanya masalah teknis yang sedang diperbaiki, atau terdapat dugaan pelanggaran lingkungan yang harus diperiksa secara serius oleh instansi berwenang?

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji perbaikan.

 

Red..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *