ASAHAN,Jejakkasusnews.web.id — Tim kuasa hukum Robby Rizky Bangun, Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H. dan Awaluddin, S.Ag., M.H., meminta Kapolres Asahan yang baru beserta jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi elektronik yang diduga tidak sesuai dengan fakta hukum.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum bersama Robby Rizky Bangun saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/8/2026). Robby merupakan pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Asahan.
Laporan itu telah diterima SPKT Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2026.
“Laporan ini sudah berjalan sejak 4 Juni 2026. Kami berharap pergantian kepemimpinan di Polres Asahan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan memberikan atensi terhadap perkara ini. Berdasarkan konfirmasi terakhir, perkara masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar Anderson.
Menurut Anderson, perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pribadi. Pasalnya, terdapat pemasangan spanduk dengan narasi “Telah Terjadi Pengadilan Hitam di Asahan” yang kemudian diduga disebarluaskan melalui media sosial.
Pihak kuasa hukum menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi merugikan nama baik kliennya sekaligus dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Asahan.
“Kami tidak mempersoalkan kritik terhadap putusan pengadilan. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta. Ketika informasi yang disebarluaskan tidak sesuai dengan fakta hukum dan kemudian membentuk opini publik, maka persoalan ini harus ditangani secara serius,” tegas Anderson.
Pihak kuasa hukum juga menyebut telah memperoleh informasi bahwa penyidik sudah memeriksa salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran spanduk tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak lainnya disebut masih akan dilakukan.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta penyidik mengungkap secara terang pihak yang membuat, memesan, memasang, membiayai, hingga pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut melalui media elektronik.
“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Kalau alat bukti telah memenuhi, kami meminta segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai laporan yang sudah berjalan berbulan-bulan kehilangan kepastian,” kata Anderson.
Akan Minta Atensi Kapolda Sumut
Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Namun, apabila tidak terdapat perkembangan yang konkret, mereka menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan menyurati Kapolda Sumatera Utara untuk meminta perhatian dan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Ini bukan intervensi, tetapi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum,” ujar Anderson.
Ia berharap Kapolres Asahan yang baru dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap Kapolres Asahan yang baru dapat melihat perkara ini sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan,” tutupnya.
Robby Minta Perkara Ditangani Serius
Harapan serupa disampaikan Robby Rizky Bangun selaku pelapor. Ia mengaku merasa tidak nyaman atas pemasangan sejumlah spanduk yang menurutnya memuat narasi yang mencemarkan nama baiknya.
Menurut Robby, spanduk tersebut terpasang di sedikitnya empat titik di Kota Kisaran, antara lain di Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol, depan Kejaksaan, serta di depan Polres Asahan.
Robby menilai isi spanduk tersebut mengandung dugaan fitnah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Karena merasa nama baiknya tercemar, Robby bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Asahan pada 4 Juni 2026 agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Robby mengaku kecewa karena menilai proses penanganan laporan tersebut berjalan lambat.
“Saya berharap kepada Kapolres Asahan yang baru menjabat, AKBP Adi Dharma Pramudita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT, benar-benar serius menangani kasus tersebut,” ujar Robby.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan sejak Juni 2026 itu dapat memperoleh kejelasan serta kepastian hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Ade’Zass)
TIM KUASA HUKUM ROBBY RIZKY BANGUN
Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H.
Awaluddin, S.Ag., M.H.












