Intimidasi Awak Media dan Dugaan Kebocoran Operasi, Penegakan Hukum di Mepanga Diminta Diusut Transparan

PARIGI MOUTONG,Jejakkasusnews.web.id – 24 Agustus 2026 Dugaan intimidasi terhadap awak media di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan serius. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah adanya komunikasi melalui WhatsApp antara seorang awak media dengan seorang pria berinisial IK, yang disebut terkait dengan dugaan peredaran narkoba.

Pertemuan yang semula disepakati untuk membicarakan persoalan tersebut justru diduga berubah menjadi aksi intimidasi secara berkelompok. Kejadian itu disebut berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA, di depan salah satu minimarket di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Menurut keterangan awak media inisial M. R yang mengaku menjadi korban, pihak yang datang dalam pertemuan tersebut berjumlah sekitar 15 orang dengan menggunakan tiga unit kendaraan.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mendapat sejumlah pernyataan bernada ancaman. Salah satu kalimat yang disebut disampaikan antara lain:

“Kau panggil semua anggotamu — saya di sini tidak sendiri. Saya sudah keliling, saya bayar orang untuk jatuhkan kau. Kau hidup di bawah telapak kaki IK! Ikut saya ke Polsek Tomini…”

Pernyataan tersebut, apabila terbukti, dinilai serius karena tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Redaksi menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan harus ditangani secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan intimidasi, muncul pula tudingan mengenai adanya kebocoran informasi dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Namun demikian, dugaan mengenai keterlibatan, pembiaran, perlindungan, penerimaan uang, maupun kebocoran informasi operasi masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Tidak dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya bukti serta keputusan dari pihak berwenang.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan apabila memang terdapat laporan atau informasi yang dapat menjadi dasar penyelidikan.

Sejumlah institusi disebut dalam tuntutan masyarakat dan redaksi, antara lain Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Polres Parigi Moutong, Polsek Tomini, serta Pospol Kotaraya.

Redaksi meminta seluruh institusi tersebut memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing, khususnya terkait laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba, dugaan intimidasi terhadap awak media, serta informasi mengenai kemungkinan kebocoran operasi.

Penyebutan institusi tersebut bukan berarti menyatakan adanya kesalahan atau keterlibatan aparat, melainkan sebagai pihak yang diminta memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Atas kejadian tersebut, redaksi bersama masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba dan perlindungan kebebasan pers meminta:

  1. Dugaan intimidasi terhadap awak media segera dilaporkan dan diproses secara hukum apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
  2. Identitas dan peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan adanya perencanaan atau ancaman secara berkelompok.
  3. Dugaan peredaran narkoba serta kemungkinan adanya kebocoran informasi operasi diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
  4. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, proses hukum dan pemeriksaan etik harus dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada publik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Jejakkasusnews menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami tidak akan diam dan tidak akan mundur hanya karena adanya dugaan intimidasi. Namun kami juga tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Jika benar terdapat tindak pidana, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum.”

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan akan terus mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan awak media yang mengaku mengalami intimidasi serta informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Redaksi Jejakkasusnews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak berinisial IK maupun institusi penegak hukum terkait.

Setiap perkembangan baru, hasil klarifikasi, maupun tindakan resmi aparat akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara berimbang.

Red..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *