JPU AJUKAN BANDING — PH BAMBANG GHIRI: BERTENTANGAN HUKUM!

MEDAN,Jejakkasusnews.web.id — 25 AGUSTUS 2026 — Penasihat Hukum Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., secara tegas membantah dan mempertanyakan upaya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang menyebut telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Tahun Anggaran 2024. Paulus menegaskan, secara hukum acara pidana yang baru berlaku, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum.

DASAR HUKUM TEGAS — KUHAP BARU & SEMA MA NOMOR 4 TAHUN 2026

“Kami menghormati sikap JPU, tetapi secara hukum kami mempertanyakan dasar pengajuan banding terhadap putusan bebas. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan pedoman yang tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum,” tegas Paulus.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026 — hanya beberapa hari sebelum putusan dibacakan — dan secara eksplisit memberikan pedoman tegas: putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketua Mahkamah Agung bahkan menegaskan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan menghapus perbedaan penafsiran setelah berlakunya KUHAP Baru.

“Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, menurut kami sudah semakin terang bahwa putusan bebas memiliki perlindungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan hukum acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

PUTUSAN BEBAS SUDAH DILALUI PROSES PERSIDANGAN — FAKTA & ALAT BUKTI SUDAH DIPERIKSA

“Jangan sampai ketidakpuasan terhadap putusan hakim kemudian diterjemahkan menjadi upaya hukum yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Negara hukum harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan semata-mata atas kehendak salah satu pihak.”

Perkara Bambang Ghiri Arianto telah diperiksa melalui proses persidangan yang mendalam, dan majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas setelah mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

SOAL BARANG BUKTI — TIDAK BISA JADI ALASAN MENGESAMPINGKAN KETENTUAN HUKUM

“Kalau persoalannya adalah status barang bukti, maka harus dilihat mekanisme hukumnya secara tepat. Persoalan barang bukti tidak serta-merta membuka ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas, karena SEMA Nomor 4 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan pedoman yang tegas mengenai persoalan tersebut.”

Mahkamah Agung melalui SEMA tersebut juga telah menegaskan bahwa permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara tidak dikirim ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung.

TUNTUTAN — HORMATI PUTUSAN & KEPATUHAN TERHADAP KUHAP BARU

“Kami meminta kepastian hukum. Jangan sampai klien kami yang telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim kemudian kembali dihadapkan pada proses hukum yang secara normatif sudah tidak memiliki ruang.”

Paulus menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila upaya banding tersebut tetap diproses tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten. Putusan bebas adalah putusan hakim yang lahir setelah proses persidangan. Karena itu, kami berharap seluruh institusi penegak hukum menghormati putusan tersebut dan tunduk pada KUHAP Baru serta pedoman Mahkamah Agung yang berlaku,” tutup Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.

INFORMASI PENTING:

– UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU No. 8 Tahun 1981

– SEMA No. 4 Tahun 2026 diterbitkan MA 19 Agustus 2026 — putusan bebas tidak dapat diajukan banding/kasasi

– Putusan bebas dibacakan Pengadilan Tipikor PN Medan setelah memeriksa seluruh fakta & alat bukti

CATATAN REDAKSI — BERIMBANG, FAKTUAL, MENUNGGU TANGGAPAN JPU!

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Penasihat Hukum dengan dasar hukum yang jelas. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan hukum atas upaya banding yang dimaksud. Hukum berlaku untuk semua — kepastian hukum harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.(Arman Sulsel/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *