Balikpapan,Jejakkasusnews.web.id – Polda Kalimantan Timur bersama Polres jajaran terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polda Kaltim. Hingga Selasa (25/08/26), tercatat sebanyak 23 kasus yang tengah ditangani, dengan 5 tersangka dalam proses penyidikan.
Dalam hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy.
Dari 23 kasus yang ditangani, Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Selanjutnya, Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur juga menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Polres Paser tercatat menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, serta Polresta Balikpapan satu kasus, yang seluruhnya masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum terdapat laporan kasus dugaan tindak pidana Karhutla atau nihil.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut juga berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Polda Kaltim menghimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Arman Sulsel)












