LANGKAT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, kembali mencuat. Kepala Desa Kelantan diduga telah mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan dugaan penyimpangan Dana Desa kepada Inspektorat Kabupaten Langkat.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, nilai uang yang dikembalikan tersebut diperkirakan mendekati Rp300 juta. Namun hingga kini, nominal pastinya belum diketahui secara terbuka.
Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) kepada Kejaksaan Negeri Langkat pada 16 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian disebut turut dibawa ke tingkat pusat, termasuk ke Kejaksaan Agung RI dan Gedung KPK RI pada April 2026.
Yang menjadi sorotan GMAS, pihak pelapor mengaku tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Informasi mengenai dugaan pengembalian uang justru diperoleh GMAS dari masyarakat.
Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Bung Donny, mempertanyakan transparansi penanganan persoalan tersebut.
“Ada apa ini dengan pemerintahan Kabupaten Langkat? Kenapa harus berjalan dalam mode senyap dan diam-diam? Kami yang melaporkan, yang menyelamatkan keuangan negara dan uang rakyat Desa Kelantan, tapi kami tidak diberi tahu apa-apa,” tegasnya.
Menurut Donny, apabila benar terdapat pengembalian uang berdasarkan hasil pemeriksaan, publik berhak mengetahui secara jelas apa yang ditemukan dalam pemeriksaan, berapa nilai yang dikembalikan, serta bagaimana tindak lanjut hukumnya.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi atau kerugian keuangan negara, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai pengembalian uang kemudian dianggap otomatis menghapus persoalan hukum. Kami mempertanyakan sanksi dan pertanggungjawaban pihak yang diperiksa,” ujarnya.
GMAS kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Langkat.
Petugas berinisial Syf membenarkan bahwa dalam proses pemeriksaan Desa Kelantan memang terdapat pengembalian dana.
“Berdasarkan hasil audit Desa Kelantan, kami menindaklanjuti atas permintaan Kejari Langkat. Pada saat penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), memang ada pengembalian dana dari Kepala Desa Kelantan. Namun untuk nominal pastinya saya tidak ingat. Selanjutnya proses sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Kejari Langkat.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius GMAS karena menunjukkan bahwa pengembalian dana memang tercatat dalam proses pemeriksaan.
Namun, nominal pasti pengembalian dan status hukum perkara masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.
Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, Bung Hasan Lubis, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada persoalan pengembalian uang.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pengembalian tersebut merupakan hasil temuan pemeriksaan, berapa nilai kerugian yang ditemukan, dan apakah masih terdapat proses penyelidikan atau penyidikan.
“Banyak laporan dugaan korupsi Dana Desa yang kami kirimkan dan laporkan. Kami sering tidak mendapatkan pemberitahuan sejauh mana prosesnya,” kata Hasan.
Ia juga menyinggung sejumlah laporan desa lainnya yang menurut GMAS masih membutuhkan kejelasan dari instansi berwenang.
“Termasuk Desa Kwala Besar, Desa Kwala Begumit, Desa Jaring Halus dan lainnya. Perkembangannya justru sering kami ketahui dari masyarakat desa, bukan dari instansi yang menangani,” ujarnya.
Hasan menegaskan GMAS akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Jangan sampai pengembalian dana dianggap cukup untuk menutup kasus dan meloloskan pihak yang bertanggung jawab dari proses hukum. Kami akan terus mengawal setiap laporan sampai ada kejelasan dan transparansi,” tegasnya.
TIGA HAL DIMINTA DIBUKA KE PUBLIK
GMAS mendesak Kejaksaan Negeri Langkat dan Inspektorat Kabupaten Langkat memberikan penjelasan resmi mengenai:
- Berapa nilai pasti uang yang dikembalikan oleh Kepala Desa Kelantan;
- Apa temuan dalam pemeriksaan dan bagaimana status penanganan perkara tersebut;
- Bagaimana tindak lanjut administratif maupun hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
GMAS menilai transparansi menjadi bagian penting dalam pengawasan Dana Desa karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Transparansi bukan permintaan, itu hak rakyat. Jangan biarkan persoalan Dana Desa tenggelam dalam keheningan. Masyarakat berhak tahu ke mana arah penanganan perkara ini dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujar Hasan saat menutup pembicaraan dengan awak media melalui WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Kelantan mengenai dugaan pengembalian dana tersebut maupun penjelasan mengenai substansi hasil pemeriksaan.
Pengembalian uang dalam suatu pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Sumber : LSM GMAS LANGKAT
Red…












