GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Kebakaran hebat melanda bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Jaya 2 Yayasan Ashabul Kahfi Garut Selatan yang berlokasi di Kampung Tugu, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.58 WIB. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik terhadap penerapan standar keselamatan kerja dan pengawasan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, kobaran api pertama kali terlihat membakar bagian atap bangunan dapur produksi makanan. Asap hitam pekat membumbung tinggi dari dalam gedung, sementara warga sekitar berupaya melakukan penanganan awal sebelum api semakin membesar.
Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah sistem keamanan dapur, instalasi listrik, hingga prosedur keselamatan kerja telah dijalankan sesuai ketentuan. Dugaan kelalaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun mulai mengemuka di tengah masyarakat.
Dalam aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di Indonesia, setiap tempat kerja wajib menjamin keamanan pekerja serta lingkungan operasionalnya.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengelola tempat kerja menyediakan sistem pencegahan kebakaran, alat pemadam, jalur evakuasi, serta pengawasan terhadap potensi bahaya teknis maupun kelistrikan.
Selain itu, penerapan standar K3 juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila dapur program MBG tersebut menggunakan peralatan industri, tabung gas, instalasi listrik berdaya tinggi, maupun aktivitas memasak berskala besar, maka pengelola diwajibkan menerapkan prosedur pengamanan ketat, termasuk pemeriksaan berkala terhadap alat produksi dan sistem kelistrikan.
Publik juga menyoroti fungsi pengawasan dari pihak penyelenggara SPPG maupun instansi terkait. Sebab, sebagai fasilitas pelayanan publik yang berkaitan dengan distribusi makanan, dapur MBG seharusnya memiliki standar operasional yang ketat demi menghindari risiko kebakaran maupun kecelakaan kerja lainnya.
Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian, maka pihak pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait kelalaian yang menyebabkan kerusakan bangunan atau membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai total kerugian maupun ada tidaknya korban dalam insiden tersebut. Aparat dan pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengevaluasi sistem keamanan dapur Program MBG agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa program pelayanan publik, termasuk dapur pemenuhan gizi, tidak hanya dituntut berjalan cepat, tetapi juga wajib mematuhi standar keselamatan, pengawasan, dan perlindungan kerja sesuai amanat undang-undang.
Red












