GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Proyek pembangunan revitalisasi P2SP di SMP IT Al-Karimah yang berlokasi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, tahun anggaran 2026, kini menjadi sorotan publik. Kamis 14 Mei 2026
Proyek revitalisasi sekolah dengan mekanisme swakelola satuan pendidikan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan dinilai lemah dalam penerapan keselamatan kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang terpasang pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nama program Revitalisasi Sekolah dengan pekerjaan pembangunan satuan pendidikan yang bersumber dari APBN sebesar Rp2.063.000.000 (dua miliar enam puluh tiga juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari.

Namun, hasil pantauan awak media Pada hari kamis 14 Mei 2026, di lokasi pembangunan memunculkan sejumlah dugaan persoalan serius. Di antaranya, penggunaan material besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yakni disebut menggunakan besi ukuran 6, 8, dan 10 untuk struktur tertentu. Selain itu, para pekerja di lokasi proyek juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja atau K3 sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, proses pengadukan material semen dan cor juga disebut masih dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, meski proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tengah berjalan.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek, salah seorang pelaksana lapangan bernama Jejen mengungkapkan bahwa pekerjaan pembangunan sudah berjalan sekitar tiga minggu.
“Kurang lebih sudah tiga minggu. Untuk pekerjaan ini juga dibantu warga masyarakat karena anggarannya harus ditambah juga oleh masyarakat. Ini pembangunan enam lokal,” ujarnya.
Jejen juga menyebut dirinya hanya bertugas mengarahkan pekerja di lapangan.
“Kalau saya hanya pekerja di sini. Untuk pengurusnya ada Kepala Sekolah Anwar Musadad dan Ajang Usman. Terkait besi, itu pakai besi 12, sedangkan besi kecil untuk cincin. Besi yang ada juga sisa bulan lalu. Full ada besi 8, 10, dan 12,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Anwar Musadad disebut belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan singkat yang dilakukan awak media belum mendapat respons.
Kondisi tersebut memicu desakan dari berbagai pihak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi sekolah tersebut. Publik meminta Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta aparat penegak hukum lainnya melakukan audit dan investigasi terhadap dugaan penyimpangan proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, masyarakat juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut melakukan pengawasan karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara bernilai besar.
Apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, lemahnya pengawasan, hingga pelanggaran standar keselamatan kerja terbukti benar, maka hal itu dinilai dapat merugikan kualitas bangunan pendidikan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi, penggunaan anggaran negara, dan standar keselamatan kerja.
Masyarakat berharap pembangunan sarana pendidikan yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang masa depan generasi bangsa benar-benar dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tim Liputan












